JAYAPURA – Dalam penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua menggelar Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua, yang terdiri dari pihak Pemerintah, SPSI, SPSI Papua, APINDO, Pakar Ekonomi dari Uncen dan BPS Provinsi Papua.
Sekretaris Dewan Pengupahan dan Kepala Bidang Hubungan Industrian Provinsi Papua, Moses Wakerkwa menjelaskan, berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Papua, telah menyepakati bahwa UMP Papua tahun 2022 mengalami kenaikan.
“Kenaikan UMP Papua naik sebesar 1,29%, yang mana UMP kita di Papua tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan bersama, yang mana dalam menetapkan UMP kita melakukan sidang selama 3 kali,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (20/11).
Diakuinya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan yang merupakan salah satu turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menerangkan bahwa menetapkan penetapan UMP Papua merupakan salah satu program strategis nasional.
“Oleh karena itu penetapan UMP Papua 2022 tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Atas dasar tersebut, maka penetapan UMP Papua ditetapkan sesuai dengan kondisi real saat ini,” tambahnya.
Ditambahkan, UMP Provinsi Papua ditetapkan sebesar 1,29% yang mana UMP Provinsi Papua lebih besar dari UMP secara nasional yakni sebesar 1,09% yang berlaku mulai 1 Januari 2021. (ana/ary)