24.7 C
Jayapura
Friday, June 2, 2023

Ganja Jaringan Antar Provinsi Dikendalikan dari Dalam Lapas

JAYAPURA  Satu dari dua pelaku kasus pengedaran ganja dijadikan sebagai tersangka pasca ditangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11) bersama 40 paket ganja

Adapun pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YJM (21), sementara GFR (17) hanya dijadikan sebagai saksi. Hubungan antara YJM dan GFR sendiri adalah teman.

Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alamsyah Ali menerangkan, peran GFR dalam kasus pengedaran ganja tersebut dimana remaja 17 tahun tersebut dimintai tolong sama YJM untuk mengantarnya ke batas (Skow-red)

“GFR hanya dimintai bantu sama YJM untuk mengantarnya ke batas, dia tidak tahu jika barang yang diambil YJM di batas adalah paket ganja,” terang Kasat Narkoba saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (22/11).  Lanjutnya, untuk YJM disangkakan pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Jaringan Pelaku Curanmor Dibekuk

Sementara itu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota masih mendalami pada siapa YJM mengambil puluhan paket ganja tersebut dan mau diberikan kepada siapa.  “Kami masih kembangkan kasus ini, dari pengakuan YJM. Dia hanya disuruh ambil barang dari seseorang yang saat ini sedang mendekam dalam Lapas,” terangnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan. Ini kali pertama dirinya terlibat dalam peredaran ganja. Namun pihaknya tak lantas percaya dengan itu, perlu mendalaminya dan melakukan perkembangan.

“Komplotan ini tergolong jaringan antara Provinsi, karena puluhan paket ganja tersebut diduga akan dibawa ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat,” kata Kasat Narkoba.

Antisipasi peredaran ganja kedepan, Kasat Narkoba mengaku pimpinan sudah memerintahkan ke anggota agar memperketat pengawasan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya. “Kami akan memperketat pengawasan, kita sudah membentuk tim untuk menangani peredaran Narkotika baik di jalur darat maupun jalur laut yang sering digunakan pelaku tindak pidana Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Takuya Sambut Baik Liga 1 Digelar 20 Agustus

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw mengamankan YJM (21) dan GFR (17) bersama puluhan paket ganja di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11). (fia/wen)

JAYAPURA  Satu dari dua pelaku kasus pengedaran ganja dijadikan sebagai tersangka pasca ditangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11) bersama 40 paket ganja

Adapun pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YJM (21), sementara GFR (17) hanya dijadikan sebagai saksi. Hubungan antara YJM dan GFR sendiri adalah teman.

Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alamsyah Ali menerangkan, peran GFR dalam kasus pengedaran ganja tersebut dimana remaja 17 tahun tersebut dimintai tolong sama YJM untuk mengantarnya ke batas (Skow-red)

“GFR hanya dimintai bantu sama YJM untuk mengantarnya ke batas, dia tidak tahu jika barang yang diambil YJM di batas adalah paket ganja,” terang Kasat Narkoba saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (22/11).  Lanjutnya, untuk YJM disangkakan pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Jaringan Pelaku Curanmor Dibekuk

Sementara itu, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota masih mendalami pada siapa YJM mengambil puluhan paket ganja tersebut dan mau diberikan kepada siapa.  “Kami masih kembangkan kasus ini, dari pengakuan YJM. Dia hanya disuruh ambil barang dari seseorang yang saat ini sedang mendekam dalam Lapas,” terangnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan. Ini kali pertama dirinya terlibat dalam peredaran ganja. Namun pihaknya tak lantas percaya dengan itu, perlu mendalaminya dan melakukan perkembangan.

“Komplotan ini tergolong jaringan antara Provinsi, karena puluhan paket ganja tersebut diduga akan dibawa ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat,” kata Kasat Narkoba.

Antisipasi peredaran ganja kedepan, Kasat Narkoba mengaku pimpinan sudah memerintahkan ke anggota agar memperketat pengawasan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya. “Kami akan memperketat pengawasan, kita sudah membentuk tim untuk menangani peredaran Narkotika baik di jalur darat maupun jalur laut yang sering digunakan pelaku tindak pidana Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Takuya Sambut Baik Liga 1 Digelar 20 Agustus

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw mengamankan YJM (21) dan GFR (17) bersama puluhan paket ganja di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11). (fia/wen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru