ACEH-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh minta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk tidak membiarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh vakum karena kekosongan kepengurusan.
“Seharusnya, Pemerintah Aceh berkenan mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa kerja komisioner periode pertama ini untuk beberapa waktu,” kata Kepala Divisi Riset dan Pengembangan KontraS Aceh Fuadi Mardhatillah, di Banda Aceh, Minggu (24/10) dilansir dari Antara.
Fuadi mengatakan, keberadaan KKR Aceh telah memasuki tahun kelima, dan komisioner untuk periode pertama telah berakhir hari ini, terhitung sejak mereka dilantik pada 24 Oktober 2016 silam.
Saat ini Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner KKR Aceh periode 2021-2026 tengah bekerja menjaring sosok yang dianggap tepat menjadi komisioner di periode baru nantinya. “Namun di sela-sela itu, penting dipikirkan bagaimana kelanjutan dari kinerja KKR Aceh dalam melanjutkan tupoksinya, hingga dilantik komisioner KKR Aceh yang baru,” ujarnya.
Karena itu, KontraS Aceh menyoroti tingginya potensi kekosongan dalam kepemimpinan kelembagaan KKR Aceh ini, maka dari itu Pemerintah Aceh diminta tak membiarkan kekosongan tersebut.
Fuadi menjelaskan fungsi komisioner sangat jauh berbeda dengan kesekretariatan yang hanya menjalankan fungsi administratif di sebuah lembaga. Sementara komisioner memiliki fungsi pengambil kebijakan terkait dengan kerja-kerja kelembagaan, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.
Jika dibiarkan vakum, kata Fuadi, dikhawatirkan ini bakal berdampak serius pada kerja-kerja KKR Aceh. Sebagai bagian krusial dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2005 silam dan juga telah dimandatkan dalam UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
“Dengan fungsi KKR Aceh, maka tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan dalam kepemimpinan KKR Aceh,” kata Fuadi. (jawapos.com)