SENTANI- Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin di Kabupaten Jayapura. Hal itu ditunjukannya dengan ditangkapnya dua penjual Miras di Kabupaten Jayapura, Senin (27/9), malam. Kedua pemuda itu ditangkap di Kota Sentani, tepatnya di Jalan Sosial Kabupaten Jayapura.
Dari tangan kedua tersangka berinisial IL dan YM itu, polisi berhasil mengamankan 37 botol Miras jenis Vodka.
“Dari awal komitmen saya akan memberantas Miras di Kabupaten Jayapura. Tidak ada yang main-main termasuk anggota saya. Saya ingatkan tidak ada yang main-main dengan Miras ini,” tegas Fredrickus Maclarimboen saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (28/9).
Dia memperingatkan, siapapun pengusaha yang berani menjual Miras di Kabupaten Jayapura akan berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari Perda Miras Kabupaten Jayapura, hingga menggunakan undang-undang pangan. Dua aturan hukum tersebut dirasa cukup untuk menjerat para pengusaha yang masih nakal. Dia meminta anggotanya agar menindaklanjuti dan komitmen terkait pemberantasan Miras di Kabupaten Jayapura.
Hal ini juga kata dia, sejalan dengan komitmen yang sudah disampaikan Kapolda Papua dalam hal pemberantasan Miras di Papua .
“Ini komitmen saya dari awal, bapak Kapolda juga memerintahkan kami untuk memberantas peredaran Miras. Ini sudah menjadi atensi kami,”ungkapnya.
Ditanya apakah komitmen ini hanya berlaku saat PON, Maclarimboen menegaskan, pemberantasan Miras di Kabupaten Jayapura dilakukan bukan hanya karena pelaksanaan PON. Tapi ini untuk menegakan aturan yang sudah berlaku. Apalagi Kabupaten Jayapura tidak mengeluarkan izin peredaran Miras, sehingga bagi siapa saja yang masih nekat menjual Miras, akan berhadapan dengan hukum.
“Bukan karena PON, ini sudah menjadi atensi kami. Dari awal sudah saya katakan, tidak boleh lagi ada peredaran Miras di Kabupaten Jayapura,” tegasnya. (roy/tho)