25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Soal Penundaan Pilkada, Perlu Dipikirkan Politik Anggaran

Pemprov, DPRP dan KPU Diminta Duduk Bersama

JAYAPURA- Dosen Ilmu Pemerintah Jurusan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Mulyadi Anangkota, S.IP, M.KP mengatakan, penundaan Pilkada serentak di Papua akan berdampak pada kekosongan kepala daerah definitif. Artinya ada 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang tahun ini secara legislatif habis masa jabatannya.

“Nah jika ditunda pasti akan ada sekitar 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang akan dipimpin oleh 11 Penjabat Kepala Daerah (bukan definitif) dan akan memimpin cukup lama karena penyesuaian waktu pemilihan,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Kamis (2/4) kemarin.

Mulyadi mengatakan, secara politik anggaran perlu dipertimbangkan untuk Pemilukada di Provinsi Papua dibiayai dari APBN dan jangan lagi dari APBD, karena saat ini Kabupaten/Kota di Papua fokus dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19 dengan APBD. “Jika beban Pilkada masih dibebankan kepada daerah melalui APBD, maka daerah akan terbeban berkali lipat antara Virus Covid-19 atau Pilkada,” katanya.

Baca Juga :  Melihat Hasil Identifikasi Sampah di Muara Kali Kampwolker Waena

Kata Mulyadi, perlu dorongan Perppu jika ingin menunda Pilkada serentak, karena mustahil untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Belum lagi masa pembatasan sementara oleh Provinsi Papua yang menyesuaikan dengan keadaan Covid-19.

“Kepada DPRP, KPU, dan Pemprov Papua harus duduk bersama memikirkan pelaksanaan penundaan Pilkada dari sisi politik anggaran,” ucap alumni Ilmu Pemerintah Fisip Uncen ini.

Mulyadi menyatakan, yang perlu diingat bahwa yang ditunda hanya pada 4 tahapan, yaitu pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan balon, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) da pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Sedangkan tahapa jadwal pemungutan dan perhitungan suara belum disebutkan dalam SE dan SK KPU tersebut.

Baca Juga :  Grebek Sampah Tuk HUT Kota

Momen Pilkada ini tentu menambah berkumpulnya orang-orang. Oleh karena itu, Mulyadi menyarankan, jika Covid-19 masih ada dan merajalela, sehingga Pilkada sunyi tanpa kampanye atau melibatkan massa. (bet/wen)

Pemprov, DPRP dan KPU Diminta Duduk Bersama

JAYAPURA- Dosen Ilmu Pemerintah Jurusan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Mulyadi Anangkota, S.IP, M.KP mengatakan, penundaan Pilkada serentak di Papua akan berdampak pada kekosongan kepala daerah definitif. Artinya ada 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang tahun ini secara legislatif habis masa jabatannya.

“Nah jika ditunda pasti akan ada sekitar 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang akan dipimpin oleh 11 Penjabat Kepala Daerah (bukan definitif) dan akan memimpin cukup lama karena penyesuaian waktu pemilihan,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Kamis (2/4) kemarin.

Mulyadi mengatakan, secara politik anggaran perlu dipertimbangkan untuk Pemilukada di Provinsi Papua dibiayai dari APBN dan jangan lagi dari APBD, karena saat ini Kabupaten/Kota di Papua fokus dalam pencegahan Virus Corona atau Covid-19 dengan APBD. “Jika beban Pilkada masih dibebankan kepada daerah melalui APBD, maka daerah akan terbeban berkali lipat antara Virus Covid-19 atau Pilkada,” katanya.

Baca Juga :  Jokowi: NIB Permudah UMKM Berinvestasi

Kata Mulyadi, perlu dorongan Perppu jika ingin menunda Pilkada serentak, karena mustahil untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Belum lagi masa pembatasan sementara oleh Provinsi Papua yang menyesuaikan dengan keadaan Covid-19.

“Kepada DPRP, KPU, dan Pemprov Papua harus duduk bersama memikirkan pelaksanaan penundaan Pilkada dari sisi politik anggaran,” ucap alumni Ilmu Pemerintah Fisip Uncen ini.

Mulyadi menyatakan, yang perlu diingat bahwa yang ditunda hanya pada 4 tahapan, yaitu pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan balon, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) da pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Sedangkan tahapa jadwal pemungutan dan perhitungan suara belum disebutkan dalam SE dan SK KPU tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan

Momen Pilkada ini tentu menambah berkumpulnya orang-orang. Oleh karena itu, Mulyadi menyarankan, jika Covid-19 masih ada dan merajalela, sehingga Pilkada sunyi tanpa kampanye atau melibatkan massa. (bet/wen)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img