JAYAPURA – Polemik jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura kini memasuki babak baru, dimana mantan Direktur RSUD dr Anton Mote mengugat Gubernur Provinsi Papua dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Kepala Kantor Regional Wilayah IX BKN Papua Jayapura ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dari pantauan Cenderawasih Pos, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/05/ 2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote. Sejumlah pegawai di PTUN membenarkan adanya gugatan yang dilakukan oleh Anton Mote di PTUN Jayapura.
“Benar atas nama Anton Mote ada terdaftar di nomor perkara 15,” kata salah satu pegawai yang tidak mau namanya disebut, di Kantor PTUN Jayapura Waena, Rabu (30/5).
Saat ditanya soal rencana dilakukannya sidang tersebut ia mengatakan untuk proses sidang sekarang masih dalam tahapan pemberkasan perkara dan akan dilakukan sidang pada minggu depan.
“Sidang akan dilakukan pada hari Senin, saat ini masih dalam tahap pemberkasan berkas perkara dan proses sidangnya akan digelar secara tertutup,” katanya.
Sebelumnya Aloysius Giyai mengklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : SK.821.2.1260 tertanggal 3 Mei 2023 tentang pembatalan atau pencabutan surat keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama ke posisi semula sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.
Sementara dr Anton Mote mengatakan dirinya menjadi Direktur RSUD Dok II Jayapura, dimana pada Agustus tahun 2021, dirinya dilantik Gubernur di Gedung Negara kala itu.
Bahkan, sebelum menjabat ia mengaku sudah ikuti tes wawancara, psikologi, makalah. Dari hasil tes tersebut, dilakukan juga tahap kedua sesuai mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mekanisme itu, ia dilantik pada bulan Oktober tahun 2022.
Dengan mengikuti rangkaian tes tersebut, Anton Mote mengaku bahwa dirinya di RSUD Dok II bukan sebagai pelaksana tugas, melainkan Direktur RSUD definitif dan polemik ini sempat berlangsung selama 3 bulan. Dimana dari kedua belah pihak saling mengklaim jabatan dan akhirnya dijawab Pj Gubernur Papua dengan mengembalikan drg Aloysius Giyai menjadi direktur RSUD Jayapura.
Selain itu, Menurut Pj Gubernur Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan bahwa, pergantian Direktur RSUD Jayapura dari dr. Anton Tony Mote kepada drg. Aloysius Giyai, M.Kes adalah atas perintah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, dan Alosius Giyai Kembali memimpin RSUD Dok II. (Oel).