23.7 C
Jayapura
Monday, September 25, 2023

Tak Terima Hutan Bakau Dirusak, Tutup Lokasi Penimbunan

JAYAPURA – Sejumlah perempuan dari Kampung Engros dan Tobati  melakukan protes dengan memalang sebidang tanah yang berada di Pantai Hamadi, Rabu (31/5). Tanah tersebut sebelumnya ditimbun oleh H Rizal Muin karena mengklaim bahwa itu miliknya. Mereka juga melakukan pemasangan papan selanjutnya menutup lokasi tersebut dengan barang pohon. Aksi ini dibarengi dengan orasi secara bergantian.

“Apa yang diatur leluhur harus dihormati dan diperhatikan, jangan seenaknya. Kami melihat ini ada tangan -tangan jahat yang sedang masuk,” kata Elisabeth Ireeuw, salah satu orator di lokasi aksi. Mereka menolak ada penimbunan karena lokasi tersebut adalah hutan mangrove yang merupakan tempat untuk hidup dan mencari. Ema Hamadi juga mengutarakan hal serupa dimana perempuan di Engros Tobati menanti untuk jangan ada 1 pohon bakau yang jatuh atau ditebang sebab akan merusak mata pencarian kaum perempuan. Mereka mengingatkan bahwa kalau ada yang melanggar maka pihaknya tak segan segan untuk menangkap dan kembali menanam.

Baca Juga :  Digrebek, 11 Unit Truk dan 1 Excavator Diamankan

“Kalau hutan ini ditebang, ditimbun dan hilang itu kami rasa seperti harga diri kami diobok obok jadi hentikan, ” wantinya. Hal lain disampaikan Petronela Meraudje yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat lokasi tersebut milik siapa dan dari suku mana tetapi lebih pada hutan bakau yang menjadi dapur bagi mereka. “Di para para adat kami tidak bisa berbicara jadi saat ini dan inilah waktu kami bicara, ” tegas Petronela. Sebelumnya pihak BBKSDA Papua telah memasang papan peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam dilokasi tersebuttersebut karena merupakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Yotefa.

Sementara H. Rizal Muin yang sempat disorot menyampaikan pihaknya melakukan penimbunan karena memiliki surat kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ada 300 meter tanah miliknua dilokasi tersebut. “Tanah ini saya dibeli sudah cukup lama yaitu pada 22 November 1994 dari pemilik sebelumnya, Abraham Ireeuw (alm).” Saya punya bukti kepemilikan lengkap dan saya sayangkan karena ada bentuk pengrusakan pondok kami juga,”katanya. H Rizal bahkan mengajukan untuk berproses hukum apabila tidak puas. “Ajukan diproses hukum saja, ” Imbuhnya. (ade/wen)

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Mamteng Sangat Peduli dengan Gereja

JAYAPURA – Sejumlah perempuan dari Kampung Engros dan Tobati  melakukan protes dengan memalang sebidang tanah yang berada di Pantai Hamadi, Rabu (31/5). Tanah tersebut sebelumnya ditimbun oleh H Rizal Muin karena mengklaim bahwa itu miliknya. Mereka juga melakukan pemasangan papan selanjutnya menutup lokasi tersebut dengan barang pohon. Aksi ini dibarengi dengan orasi secara bergantian.

“Apa yang diatur leluhur harus dihormati dan diperhatikan, jangan seenaknya. Kami melihat ini ada tangan -tangan jahat yang sedang masuk,” kata Elisabeth Ireeuw, salah satu orator di lokasi aksi. Mereka menolak ada penimbunan karena lokasi tersebut adalah hutan mangrove yang merupakan tempat untuk hidup dan mencari. Ema Hamadi juga mengutarakan hal serupa dimana perempuan di Engros Tobati menanti untuk jangan ada 1 pohon bakau yang jatuh atau ditebang sebab akan merusak mata pencarian kaum perempuan. Mereka mengingatkan bahwa kalau ada yang melanggar maka pihaknya tak segan segan untuk menangkap dan kembali menanam.

Baca Juga :  Disinyalir Banyak Pelajar Kota Jayapura Pengguna Ganja

“Kalau hutan ini ditebang, ditimbun dan hilang itu kami rasa seperti harga diri kami diobok obok jadi hentikan, ” wantinya. Hal lain disampaikan Petronela Meraudje yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat lokasi tersebut milik siapa dan dari suku mana tetapi lebih pada hutan bakau yang menjadi dapur bagi mereka. “Di para para adat kami tidak bisa berbicara jadi saat ini dan inilah waktu kami bicara, ” tegas Petronela. Sebelumnya pihak BBKSDA Papua telah memasang papan peringatan untuk tidak mengubah bentangan alam dilokasi tersebuttersebut karena merupakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Yotefa.

Sementara H. Rizal Muin yang sempat disorot menyampaikan pihaknya melakukan penimbunan karena memiliki surat kepemilikan atas tanah yang dimaksud. Ada 300 meter tanah miliknua dilokasi tersebut. “Tanah ini saya dibeli sudah cukup lama yaitu pada 22 November 1994 dari pemilik sebelumnya, Abraham Ireeuw (alm).” Saya punya bukti kepemilikan lengkap dan saya sayangkan karena ada bentuk pengrusakan pondok kami juga,”katanya. H Rizal bahkan mengajukan untuk berproses hukum apabila tidak puas. “Ajukan diproses hukum saja, ” Imbuhnya. (ade/wen)

Baca Juga :  OJK Papua dan Papua Barat Terima 76 Pengaduan Masyarakat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru