JAYAPURA– Satlantas Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Cartenz selama 14 hari ke depan.
Operasi Cartenz yang dimulai Senin (4/9) diawali dengan latihan pra operasi, upacara gelar pasukan termasuk pelaksanaan operasinya dengan menjaring para pengendara yang melanggar tujuh sasaran operasi.
“Oprasi Cartenz ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023,” ungkap Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K.
Dian mengaku, dalam operasi ini terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan dikenakan kepada para pelanggar pengguna jalan di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan maksimum.
“Kiranya masyarakat Kota Jayapura dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam berkendara dan juga menekan angka laka lantas yang ada di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Kompol Dian juga menambahkan, dalam operasi ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar tertib dalam berlalu lintas. Sudah tentu bagi masyarakat yang melanggar akan kami tindak tegas apalagi yang berpotensi fatal sehingga mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya. (*)
Operasi Zebra Cartenz Digelar, Ini Sasaran Prioritasnya

JAYAPURA– Satlantas Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan Operasi Zebra Cartenz selama 14 hari ke depan.
Operasi Cartenz yang dimulai Senin (4/9) diawali dengan latihan pra operasi, upacara gelar pasukan termasuk pelaksanaan operasinya dengan menjaring para pengendara yang melanggar tujuh sasaran operasi.
“Oprasi Cartenz ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023,” ungkap Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K.
Dian mengaku, dalam operasi ini terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan dikenakan kepada para pelanggar pengguna jalan di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu bagi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan maksimum.
“Kiranya masyarakat Kota Jayapura dapat mematuhi peraturan dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam berkendara dan juga menekan angka laka lantas yang ada di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Kompol Dian juga menambahkan, dalam operasi ini diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar tertib dalam berlalu lintas. Sudah tentu bagi masyarakat yang melanggar akan kami tindak tegas apalagi yang berpotensi fatal sehingga mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya. (*)