25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Skripsi Tak Lagi Wajib Bagi Tugas Akhir Mahasiswa

JAYAPURA-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  (LLDikti) Wilayah XIV mengadakan Sosialisasi Merdeka Belajar Episode Ke-26 berdasarkan permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia, kepada masyarakat Papua, Sabtu (2/9).

  Kegiatan itu laksanakan langsung oleh kepala LLDikti  Wilayah XIV, Dr.Suriel S. Mofu. S.Pd.,M.Ed., TEFL., M. Phil(Oxon) beserta timnya. Dalam penjelasanya Dr.Suriel S. Mofu mengatakan, pendidikan di Indonesia juga harus beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia.

  “Transformasi dan akreditasi pendidikan tinggi ini ada dua hal yang pertama standar pendidikan tingginya,  kedua sistem akreditasi pendidikan tinggi,”kata Dr.Suriel S. Mofu, Sabtu (2/9).

    Dikatakan, sebelumnya standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia terlalu kaku, dan rinci. Sehingga rumusan kompetisi sikap pengetahuan  umum dan keterampilan umum digambarkan dan  dijabarkan terpisah, secara rinci sehingga membuat perguruan tinggi sedikit kesulitan dalam menerapkannya.  Akibatnya perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Baca Juga :  Jenazah Michelle Kurisi Ditemukan Terkubur dan Ditutupi Dedaunan

    “Penyederhanaan lingkup standar dari 8 standar sekarang cuma 3 standar saja.  Ini memberikan dampak positifnya, memberikan ruang yang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat,”ujarnya.

    Kemudian yang berikut adanya penyederhanaan standar kompetensi lulusan.  Di mana skripsi tidak lagi wajib  dikerjakan sebagai tugas akhir oleh seorang mahasiswa.  Perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS  yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah.

  Termasuk tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada Penilaian di luar kelas atau ujian kompetensi.  Jadi ada mata kuliah mata kuliah yang tidak diperhitungkan sebagai IPK tetapi di situ diberikan pernyataan lulus atau tidak lulus.  Tapi SKS-nya dihitung, jadi ini merupakan suatu hal yang baru dalam transformasi Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  PAD Meningkat 140,21 Persen

   “Transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi kita saat ini, ada beberapa hal yang penting untuk saya sampaikan ke masyarakat. Pertama akreditasi diperbaharui secara otomatis. Kemudian reakreditasi bersifat sukarela. Merdeka belajar episode ke 26 meneruskan  transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi,”jelasnya. (roy/tri)






Reporter: Roberth Mboik

JAYAPURA-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  (LLDikti) Wilayah XIV mengadakan Sosialisasi Merdeka Belajar Episode Ke-26 berdasarkan permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia, kepada masyarakat Papua, Sabtu (2/9).

  Kegiatan itu laksanakan langsung oleh kepala LLDikti  Wilayah XIV, Dr.Suriel S. Mofu. S.Pd.,M.Ed., TEFL., M. Phil(Oxon) beserta timnya. Dalam penjelasanya Dr.Suriel S. Mofu mengatakan, pendidikan di Indonesia juga harus beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia.

  “Transformasi dan akreditasi pendidikan tinggi ini ada dua hal yang pertama standar pendidikan tingginya,  kedua sistem akreditasi pendidikan tinggi,”kata Dr.Suriel S. Mofu, Sabtu (2/9).

    Dikatakan, sebelumnya standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia terlalu kaku, dan rinci. Sehingga rumusan kompetisi sikap pengetahuan  umum dan keterampilan umum digambarkan dan  dijabarkan terpisah, secara rinci sehingga membuat perguruan tinggi sedikit kesulitan dalam menerapkannya.  Akibatnya perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Baca Juga :  1 Mei, Upaya Perjuangan OAP Masuk NKRI

    “Penyederhanaan lingkup standar dari 8 standar sekarang cuma 3 standar saja.  Ini memberikan dampak positifnya, memberikan ruang yang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat,”ujarnya.

    Kemudian yang berikut adanya penyederhanaan standar kompetensi lulusan.  Di mana skripsi tidak lagi wajib  dikerjakan sebagai tugas akhir oleh seorang mahasiswa.  Perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS  yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah.

  Termasuk tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada Penilaian di luar kelas atau ujian kompetensi.  Jadi ada mata kuliah mata kuliah yang tidak diperhitungkan sebagai IPK tetapi di situ diberikan pernyataan lulus atau tidak lulus.  Tapi SKS-nya dihitung, jadi ini merupakan suatu hal yang baru dalam transformasi Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Puluhan Unggas Ilegal Dimusnahkan 

   “Transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi kita saat ini, ada beberapa hal yang penting untuk saya sampaikan ke masyarakat. Pertama akreditasi diperbaharui secara otomatis. Kemudian reakreditasi bersifat sukarela. Merdeka belajar episode ke 26 meneruskan  transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi,”jelasnya. (roy/tri)






Reporter: Roberth Mboik
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img