24.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Seorang Remaja Curi 4 Unit Hp Milik Polisi Saat Tertidur

JAYAPURA- Mencuri empat HP milik anggota polisi di barak Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Papua, Seorang remaja berinisial FFIR ditangkap Polsek Jayapura Utara, Sabtu (4/4).

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling menjelaskan, penengkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara usai para korban membuat surat laporan kehilangan.

“Dari hasil pengembangan dan informasi warga, pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan di sepuataran Deplat Distrik Jayapura Utara,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (4/4).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan empat unit Hp milik anggota yang disita sebagai barang bukti. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.  Adapun kejadian pencurian itu lanjut Kapolsek, terjadi pada Sabtu  sekira pukul 04.30 WIT. dimana saat kejadian korban sedang tertidur pulas dan pelaku melancarkan aksinya kemudian lari.

Baca Juga :  GABPEKNAS Siapkan Anggota Hadapi Era Digital

“Pelaku masuk melalui pintu dimana korban dalam keadaan tidur bersama rekan-rekannya. Melihat hal itu pelaku langsung mengasak empat HP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fia/wen)

JAYAPURA- Mencuri empat HP milik anggota polisi di barak Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Papua, Seorang remaja berinisial FFIR ditangkap Polsek Jayapura Utara, Sabtu (4/4).

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling menjelaskan, penengkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara usai para korban membuat surat laporan kehilangan.

“Dari hasil pengembangan dan informasi warga, pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan di sepuataran Deplat Distrik Jayapura Utara,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (4/4).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan empat unit Hp milik anggota yang disita sebagai barang bukti. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.  Adapun kejadian pencurian itu lanjut Kapolsek, terjadi pada Sabtu  sekira pukul 04.30 WIT. dimana saat kejadian korban sedang tertidur pulas dan pelaku melancarkan aksinya kemudian lari.

Baca Juga :  Pekerjaan Tower BTS di Wilayah Rawan KKB Dihentikan

“Pelaku masuk melalui pintu dimana korban dalam keadaan tidur bersama rekan-rekannya. Melihat hal itu pelaku langsung mengasak empat HP dan pergi meninggalkan lokasi kejadian,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fia/wen)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img