JAYAPURA-Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Muhamad Bauw SE, M.Si, menyebut progam pembebasan denda pajak masih berlangsung sampai 17 September 2023 mendatang.
Menurutnya dengan adanya progam pembebasan denda pajak tersebut grafik pendapatan Pajak saat ini mengalami peningkatan yang signifikan, dibandingkan dengan sebelumnya. Bahkan peningkatannya bisa sampai 50 persen.
“Biasanya setiap hari grafik pendapatan kita hanya 20 persen tapi semenjak adanya progam ini bisa sampai 60 persen setiap harinya,” kata Muhammad di Kantor Samsat Kota Jayapura Senin (4/9).
Dari besaran pendapatan pajak selama adanya progam pembebasan grafik pendapatan paling tinggi didominasi oleh pajak roda dua. “Kalau roda 4 dan bae balik nama juga ada tapi tidak sebanyak pajak kendaraan roda dua,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan progam denda pajak sangat membantu meningkatkan pendapatan pajak tahun ini. Dimana realisasi pajak PKB dan BBNKB sampai saat ini sebesar Rp. 81.775.209.000. Dengan rincian realisasi pajak PKB sebesar Rp 53.505.676.000 sementara Pajak BBNKB sebesar Rp. 28.269.533.000. Adapun terget pajak PKB dan BBNKB tahun 2023 yakni Rp. 125.292.313.000
“Dengan melihat capaian pajak sampai saat ini dengan target tahunan, maka selisihnya masih ada sekitar Rp 43.517.104.000,” sebutnya.
Muhammad menyatakan program pembebasan denda pajak ini belum diketahui apakah nantinya setelah progam ini ini berakhir, akan dibukakan progam pembebasan denda pajak yang baru. Pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah provinsi Papua. Sehingga diapun mengharapkan masyarakat sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan progam yang ada sebelum berakhir.
“Kalau nantinya lewat dari tanggal 17 september, maka penunggak pajak wajib bayar denda,” ujarnya. (rel/tri)