26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Program Bebas Denda Pajak Berlanjut Sampai 17 September 

JAYAPURA-Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Muhamad Bauw SE, M.Si, menyebut progam pembebasan denda pajak masih berlangsung sampai 17 September 2023 mendatang.

Menurutnya dengan adanya progam pembebasan denda pajak tersebut grafik pendapatan Pajak saat ini mengalami peningkatan yang signifikan, dibandingkan dengan sebelumnya. Bahkan peningkatannya bisa sampai 50 persen.

  “Biasanya setiap hari grafik pendapatan kita hanya 20 persen tapi semenjak adanya progam ini bisa sampai 60 persen setiap harinya,” kata Muhammad di Kantor Samsat Kota Jayapura Senin (4/9).

  Dari besaran pendapatan pajak selama adanya progam pembebasan grafik pendapatan paling tinggi didominasi oleh pajak roda dua. “Kalau roda 4 dan bae balik nama juga ada tapi tidak sebanyak pajak kendaraan roda dua,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Serahkan Buku Muatan Lokal Bahasa Baliem

  Lebih lanjut disampaikan progam denda pajak sangat membantu meningkatkan pendapatan pajak tahun ini. Dimana realisasi pajak PKB dan BBNKB sampai saat ini sebesar Rp. 81.775.209.000. Dengan rincian realisasi pajak PKB sebesar Rp 53.505.676.000 sementara Pajak BBNKB sebesar Rp. 28.269.533.000.  Adapun terget pajak PKB dan BBNKB tahun 2023 yakni Rp. 125.292.313.000

  “Dengan melihat capaian pajak sampai saat ini dengan target tahunan, maka selisihnya masih ada sekitar Rp 43.517.104.000,” sebutnya.

   Muhammad menyatakan program pembebasan denda pajak ini belum diketahui apakah nantinya setelah progam ini ini berakhir, akan dibukakan progam pembebasan denda pajak yang baru. Pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah provinsi Papua. Sehingga diapun mengharapkan masyarakat sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan progam yang ada sebelum berakhir.

Baca Juga :  Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

  “Kalau nantinya lewat dari tanggal 17 september, maka penunggak pajak wajib bayar denda,” ujarnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Muhamad Bauw SE, M.Si, menyebut progam pembebasan denda pajak masih berlangsung sampai 17 September 2023 mendatang.

Menurutnya dengan adanya progam pembebasan denda pajak tersebut grafik pendapatan Pajak saat ini mengalami peningkatan yang signifikan, dibandingkan dengan sebelumnya. Bahkan peningkatannya bisa sampai 50 persen.

  “Biasanya setiap hari grafik pendapatan kita hanya 20 persen tapi semenjak adanya progam ini bisa sampai 60 persen setiap harinya,” kata Muhammad di Kantor Samsat Kota Jayapura Senin (4/9).

  Dari besaran pendapatan pajak selama adanya progam pembebasan grafik pendapatan paling tinggi didominasi oleh pajak roda dua. “Kalau roda 4 dan bae balik nama juga ada tapi tidak sebanyak pajak kendaraan roda dua,” terangnya.

Baca Juga :  Teror Berlanjut, Seorang Pedagang Dibacok

  Lebih lanjut disampaikan progam denda pajak sangat membantu meningkatkan pendapatan pajak tahun ini. Dimana realisasi pajak PKB dan BBNKB sampai saat ini sebesar Rp. 81.775.209.000. Dengan rincian realisasi pajak PKB sebesar Rp 53.505.676.000 sementara Pajak BBNKB sebesar Rp. 28.269.533.000.  Adapun terget pajak PKB dan BBNKB tahun 2023 yakni Rp. 125.292.313.000

  “Dengan melihat capaian pajak sampai saat ini dengan target tahunan, maka selisihnya masih ada sekitar Rp 43.517.104.000,” sebutnya.

   Muhammad menyatakan program pembebasan denda pajak ini belum diketahui apakah nantinya setelah progam ini ini berakhir, akan dibukakan progam pembebasan denda pajak yang baru. Pihaknya belum mendapatkan informasi dari pemerintah provinsi Papua. Sehingga diapun mengharapkan masyarakat sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan progam yang ada sebelum berakhir.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Serahkan Buku Muatan Lokal Bahasa Baliem

  “Kalau nantinya lewat dari tanggal 17 september, maka penunggak pajak wajib bayar denda,” ujarnya. (rel/tri)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img