JAYAPURA-Komisi C DPRD Kota Jayapura saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) perlindungan batik Port Numbay. Menurut Ketua Komisi C DPRD, Akhmad Sujana, perda ini dibuat untuk melestarikan batik Port Numbay. Selain itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap batik Port Numbay.
“Latar belakang kita bentuk Perda perlindungan batik Port Numbay, agar batik Port Numbay tidak tidak punah,” kata Sujana, Senin (5/6).
Diapun menambahkan penyusunan rancangan perda tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota DPRD dalam hal ini komisi C, tetapi melibatkan masyarakat adat, pemerintah, maupun Kemenkumham.
“Secara regulasi memang perannya komisi C DPRD, tetapi penyusunan perda ini tidak mungkin bicara tentang regulasi tanpa adanya hal lain yang memang butuh masukan dari berbagi pihak,” ujarnya.
Terutama makna setiap isi dari perda perlindungan batik Port Numbay tersebut, yang tentunya harus mengandung nilai siologi dan budaya, pun juga harus disertai dengan unsur unsur lain.
“Kita ingin agar perda yang kita rancang ini memberikan nilai lebih, terutama nilai ekonomi, artinya dengan adanya perda ini penggunaan motif maupun hal lainnya harus sesuai dengan perda tersebut,” tandasnya.
Sujana mengharapkan setelah perda tersebut disusun, ada manfaat lebih yang diperoleh pada batik Port Numbay. Terutama nilai jualnya, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Port Numbay.
“Inilah langkah yang kita bangun dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, kami harap dengan Perda ini nantinya Batik Port Numbay dapat dilindungi,” pungkasnya. (rel/tri)