JAYAPURA, ceposonline.com-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua telah mendata 11.004 pekerja rentan di Provinsi Papua untuk dilindungi jaminan sosial.
“Peserta yang didata dari 17 kampung sebanyak 2.700 orang dan yang didata dari kelurahan sebanyak 8.304. Untuk Total keseluruhan sebanyak 11.004 orang peserta, semuanya dari wilayah Kota Jayapura,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Haryanjas Pasang Kamase saat ditemui ceposonline.com di ruangan kerjanya, Rabu (06/09/2023).
Untuk sumber anggaran, peserta kelurahan dibiayai dari APBD sedangkan peserta yang didata dari kampung-kampung sumber dananya dari Dana Desa (DD).
“Secara keseluruhan total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Jayapura sebanyak Rp 1 miliar dan BPJS sudah membayarkan kepada masyarakat sebanyak 880 juta, kurang lebih satu bulan setelah dibayarkan oleh Pemkot Jayapura,” terangnya.
Selain Kota Jayapura, Kabupaten Keerom juga merupakan daerah dengan jumlah pekerja rentan yang paling banyak saat ini yakni 20.000 orang peserta.
“Data finansial yang terakhir sebanyak 20.000. Saat ini kita hanya menunggu penandatanganan kesepakatan dari bapak bupati,” terangnya.
Kemudian dari daerah lain juga masih sedang tahapan seperti Kabupaten Supiori 9.000 orang peserta, Sarmi 3.300 peserta, Biak 2.700, Mappi 2.700, Merauke kurang lebih 300 peserta.
“Darai data kita, Kabupaten Keerom yang paling banyak pesertanya namun Kota Jayapura yang paling pertama realisasinya,” bebernya.
Dalam instruksi Presiden Nomor 04 tahun 2022 khusus poin C menjelaskan, harus diberi perlindungan dasar sosial jaminan Ketenagakerjaan kepada seluruh penduduk miskin di setiap daerah. Kemudian diimplementasikan Permendagri 84 tentang tata kelola pengguna dana APBD.
“Sebenarnya regulasinya sudah jelas, tinggal pimpinan daerah menerjemahkan. Karena 3 tujuan utama perlindungan terhadap pekerja rentan, untuk mengatasi inflasi, kemiskinan ekstrem dan stunting,” ungkapnya.
Adapun masyarakat yang dikatagorikan pekerja rentan, Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang kaki lima dan Pekerja lainnya yang tidak penerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
“Manfaat yang harus diterima pekerja rentan, tunjangan kematian akibat kerja, beasiswa bagi dua orang anak ahli waris hingga perguruan tinggi, biaya perawatan tanpa limit dan sejumlah manfaat lainnya,” tutupnya.(MA).