25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Tiga Akun Facebook Penyebar Hoax Diperiksa

Jangan Latah Memposting Sesuatu

JAYAPURA- Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua lakukan penindakan terhadap 3 akun facebook yang menyebarkan berita bohong terkait dengan peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat yang pesan berantainya beredar ramai dimedia sosial pada Minggu (5/4).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Adanan M menyampaikan, 3 pemilik akun facebook tersebut telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifiksi atas apa yang diedarkan hingga membuat kepanikan di masyarakat.

“Kita sudah panggil orang-orangnya termasuk sudah dapat siapa yang pertama kali menyebarkan pesan tersebut dan sudah kami klarifikikasi,” ucap Kompol Adanan kepada Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Selasa (7/4).

Adapun 3 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan lanjut Kompol Adanan yakni mereka yang membuat tulisan, yang pertama kali menyebarkan pesan peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat di media sosial dan grup WhatsApp.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Terlibat Kasus Penadahan Motor Curian

“Para pelaku ini sudah mengakui perbuatannya, membuat pernyataan dan klarifikasi atas postingan terkait hoax yang tersebar hingga menyebabkan panic buying di beberapa  ritel modern maupun di pasar. Postingan mereka juga sudah dihapus dari akun media sosialnya,” ungakapnya.

Pelaku lanjut Kompol Adanan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penindakan kita terhadap mereka ini tidak harus melalui  proses hukum, namanya hukum itu harus berkeadilan ada nilai sosial, nilai edukasinya sedangkan masyarakat kita ini latah dengan jarinya, latah dengan apa yang dipostingnya karena  ketidak tahuan dia akan apa yang konten dipostingnya itu melanggar aturan hukum atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Instruksi Wali Kota Diberlakukan Hari ini

Dirinya mengimbau pengguna medsos untuk bijak dalam memposting sesuatu dan jangan latah, diman cek dan ricek kebenaran suatu berita itu perlu sebelum membagikannya melalui media sosial maupun grup WhatsApp.

“Kami juga melakukan pemantauan terhadap beberapa akun media sosial lainnya termasuk akun yang pro kemerdekaan dan akun media sosial lainnya,” pungkasnya. (fia/wen)

Jangan Latah Memposting Sesuatu

JAYAPURA- Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua lakukan penindakan terhadap 3 akun facebook yang menyebarkan berita bohong terkait dengan peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat yang pesan berantainya beredar ramai dimedia sosial pada Minggu (5/4).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Adanan M menyampaikan, 3 pemilik akun facebook tersebut telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifiksi atas apa yang diedarkan hingga membuat kepanikan di masyarakat.

“Kita sudah panggil orang-orangnya termasuk sudah dapat siapa yang pertama kali menyebarkan pesan tersebut dan sudah kami klarifikikasi,” ucap Kompol Adanan kepada Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Selasa (7/4).

Adapun 3 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan lanjut Kompol Adanan yakni mereka yang membuat tulisan, yang pertama kali menyebarkan pesan peningkatan status Kota Jayapura menjadi Tanggap Darurat di media sosial dan grup WhatsApp.

Baca Juga :  DPW Nasdem Targetkan Jokowi Menang 90 Persen di Papua

“Para pelaku ini sudah mengakui perbuatannya, membuat pernyataan dan klarifikasi atas postingan terkait hoax yang tersebar hingga menyebabkan panic buying di beberapa  ritel modern maupun di pasar. Postingan mereka juga sudah dihapus dari akun media sosialnya,” ungakapnya.

Pelaku lanjut Kompol Adanan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penindakan kita terhadap mereka ini tidak harus melalui  proses hukum, namanya hukum itu harus berkeadilan ada nilai sosial, nilai edukasinya sedangkan masyarakat kita ini latah dengan jarinya, latah dengan apa yang dipostingnya karena  ketidak tahuan dia akan apa yang konten dipostingnya itu melanggar aturan hukum atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun, Gubernur Enembe Launching Tiga Buku

Dirinya mengimbau pengguna medsos untuk bijak dalam memposting sesuatu dan jangan latah, diman cek dan ricek kebenaran suatu berita itu perlu sebelum membagikannya melalui media sosial maupun grup WhatsApp.

“Kami juga melakukan pemantauan terhadap beberapa akun media sosial lainnya termasuk akun yang pro kemerdekaan dan akun media sosial lainnya,” pungkasnya. (fia/wen)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img