25.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Lapas Abepura Bebaskan 145 Napi dan Anak Pidana

JAYAPURA- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura membebaskan ratusan narapidana dan anak pidana, terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan Virus Corona atau Covid-19 di Lapas yang ada di Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Kornelius Rumboirusi mengatakan, sejak tanggal 1, 2 dan 3 April 2020 pihaknya telah membebaskan 85 orang narapidana dan anak napidana yang terdiri dari pembebasan bersyarat atau integrasi sebanyak 27 orang dan cuti bersyarat ada 9 orang. Sedangkan untuk asimilasi mandiri dan ditambah integrasi semuanya 85 orang.

“Yang kemarin tanggal 6 April 2020 narapidana yang dibebaskan sebanyak 65 orang dan semuanya adalah asimilasi mandiri, sehingga total semuanya yang dibebaskan dari Lapas Abepura sebanyak 145 orang,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (7/4).

Baca Juga :  Penambahan 11 Kaskus Baru

Rumboirusi mengatakan, dari semua Lapas yang ada di Provinsi Papua, Lapas Abepura yang paling banyak membebaskan para narapidana dan anak pidana berkaitan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan Virus Covid-19 di Lapas.  “Lapas Abepura, Lapas Narkotika, Lapas Anak, Lapas Perempuan, bahkan di seluruh Lapas yang ada di seluruh Papua dan Papua Barat serentak pada tanggal 1 April 2020,” ucapnya.

Rumboirusi menyatakan, dengan kebijakan dari Pemerintah pusat melalui Menteri Hukum dan HAM RI tentu ini sangat membantu para narapidana, tetapi juga Lapas-Lapas yang ada, apalagi Lapas Abepura selama ini sudah over kapasitas.

Rumboirusi mengatakan, meskipun para narapidana dan anak pidana sudah bebas, tetapi pihaknya melalui Balai Permasyarakatan yang akan memantau bersama pihak kejaksaan, karena ini bagian dari pembinaan di luar Lapas. (bet/wen)

Baca Juga :  Periksa 23 Orang, 11 Diyatakan Positif Narkoba

JAYAPURA- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura membebaskan ratusan narapidana dan anak pidana, terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan Virus Corona atau Covid-19 di Lapas yang ada di Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Kornelius Rumboirusi mengatakan, sejak tanggal 1, 2 dan 3 April 2020 pihaknya telah membebaskan 85 orang narapidana dan anak napidana yang terdiri dari pembebasan bersyarat atau integrasi sebanyak 27 orang dan cuti bersyarat ada 9 orang. Sedangkan untuk asimilasi mandiri dan ditambah integrasi semuanya 85 orang.

“Yang kemarin tanggal 6 April 2020 narapidana yang dibebaskan sebanyak 65 orang dan semuanya adalah asimilasi mandiri, sehingga total semuanya yang dibebaskan dari Lapas Abepura sebanyak 145 orang,” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (7/4).

Baca Juga :  Akseptor KB di Merauke Melebihi Target 

Rumboirusi mengatakan, dari semua Lapas yang ada di Provinsi Papua, Lapas Abepura yang paling banyak membebaskan para narapidana dan anak pidana berkaitan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka pencegahan Virus Covid-19 di Lapas.  “Lapas Abepura, Lapas Narkotika, Lapas Anak, Lapas Perempuan, bahkan di seluruh Lapas yang ada di seluruh Papua dan Papua Barat serentak pada tanggal 1 April 2020,” ucapnya.

Rumboirusi menyatakan, dengan kebijakan dari Pemerintah pusat melalui Menteri Hukum dan HAM RI tentu ini sangat membantu para narapidana, tetapi juga Lapas-Lapas yang ada, apalagi Lapas Abepura selama ini sudah over kapasitas.

Rumboirusi mengatakan, meskipun para narapidana dan anak pidana sudah bebas, tetapi pihaknya melalui Balai Permasyarakatan yang akan memantau bersama pihak kejaksaan, karena ini bagian dari pembinaan di luar Lapas. (bet/wen)

Baca Juga :  Periksa 23 Orang, 11 Diyatakan Positif Narkoba
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img