JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial GA (36) ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Abepura pada Senin (6/6). GA merupakan residivis kasus curanmor yang kembali ditangkap sekira pukul 17.00 WIT. GA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/471/VI/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek. Abepura tanggal 6 Juni 2022 tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban Melvyanus Iwan Ireeuw (30).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH.,SIK., MH., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH.,MH ketika dikonfirmasi Selasa (7/6) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor.
“GA merupakan residivis kasus pencurian HP pada tahun 2018 lalu ia menjadi pelaku pencurian motor pada tahun 2019 yang sudah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jayapura, ” ucap Lintong.
Lalu pelaku GA kembali melakukan aksi pencurian bermotor pada hari Jumat (3/6) sekira pukul 02.30 WIT milik korban Iwan Ireeuw yang terparkir di salah satu pangkalan ojek.
Lebih lanjut lagi Kata Kapolsek, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan motor yang dicurinya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. “Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, saat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Abepura sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada Senin (6/6) kemarin, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Pasar Youtefa.
“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat selanjutnya tim membawa pelaku ke Mapolsek Abepura guna menjalani proses hukum,” tandasnya. (ade/ana/tri)