26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Kepala Kampung Diwarning, ini Alasannya

Makzi L. Atanay.Robert Mboik/ceposonline

JAYAPURA-Kepala kampung atau kepala desa salah satu bagian terpenting dari tatanan pemerintahan yang diakui negara. Meski berada pada tingkatan yang paling bawah, namun peran kepala kampung saat ini tidak bisa dipandang enteng. Karena pemerintah kampung sudah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tidak hanya itu, dana desa juga digelontorkan ke kampung untuk menunjang kegiatan pembangunan di kampung. Nah, belakangan ini menjelang pesta demokrasi 2024, tidak sedikit kepala kampung yang tergiur ingin naik level menjadi anggota legislatif.

Terkait hal ini, para kepala kampung dan aparatnya diwarning oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Para aparat kampung yang mempunyai kewenangan mengelola anggaran kampung ini diberi peringatan, agar berhati-hati dalam pengelolaan dana kampung.

Baca Juga :  PDAM Jayapura Potong 6 Ekor Sapi

“Harus kita hati-hati dalam kaitan dengan suasana pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.

Ketika penggunaannya diarahkan atau kemudian ada kedapatan, tentu akan berurusan dengan hukum. Karena peruntukan anggaran dana kampung atau dana desa itu sudah jelas dimandatkan lewat aturan dalam perencanaan di desa masing-masing yaitu lewat APBKAM dan juga rencana penggunaan anggaran untuk tiap tahapan itu sudah diatur,” jelas kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, Jumat (8/9).

Meski begitu, baik dari pemerintahan atau wali kota belum mendapatkan laporan dari tiap-tiap kampung. Apakah sa aparaturnya yang maju sebagai caleg atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan menyurat dan menyampaikan SK aparatur kampung kepada Bawaslu. Karena ini juga sudah diamanatkan, sehingga mereka (Bawaslu) juga melakukan verifikasi. Sebab apabila ada aparatur kampung yang mau melanjutkan ‘pertarungan’ di Pemilu 2024, aka dia harus mengundurkan diri sebagai aparatur sebelum masuk sebagai Caleg.

Baca Juga :  Razia di Pelabuhan Biak, Polisi Sita 100 Botol CT 

“Oleh sebab itu kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami sampaikan SK-SK aparatur untuk coba diverifikasi. Apakah DCS yang ada sebelum masuk pada calon tetap, apakah ada aparatur dari kampung. Tapi sepanjang ini, untuk permohonan secara mandiri oleh yang bersangkutan, kami belum terima. Ya mudah-mudahan tidak ada yang menyeberang, kalau menyeberang, ikuti aturan,” pintanya (*)






Reporter: Roberth Mboik

Makzi L. Atanay.Robert Mboik/ceposonline

JAYAPURA-Kepala kampung atau kepala desa salah satu bagian terpenting dari tatanan pemerintahan yang diakui negara. Meski berada pada tingkatan yang paling bawah, namun peran kepala kampung saat ini tidak bisa dipandang enteng. Karena pemerintah kampung sudah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tidak hanya itu, dana desa juga digelontorkan ke kampung untuk menunjang kegiatan pembangunan di kampung. Nah, belakangan ini menjelang pesta demokrasi 2024, tidak sedikit kepala kampung yang tergiur ingin naik level menjadi anggota legislatif.

Terkait hal ini, para kepala kampung dan aparatnya diwarning oleh Pemkot Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung. Para aparat kampung yang mempunyai kewenangan mengelola anggaran kampung ini diberi peringatan, agar berhati-hati dalam pengelolaan dana kampung.

Baca Juga :  Wali Kota Kesal, Lampu JPU Dirusak Sekelompok Remaja

“Harus kita hati-hati dalam kaitan dengan suasana pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.

Ketika penggunaannya diarahkan atau kemudian ada kedapatan, tentu akan berurusan dengan hukum. Karena peruntukan anggaran dana kampung atau dana desa itu sudah jelas dimandatkan lewat aturan dalam perencanaan di desa masing-masing yaitu lewat APBKAM dan juga rencana penggunaan anggaran untuk tiap tahapan itu sudah diatur,” jelas kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, Jumat (8/9).

Meski begitu, baik dari pemerintahan atau wali kota belum mendapatkan laporan dari tiap-tiap kampung. Apakah sa aparaturnya yang maju sebagai caleg atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan menyurat dan menyampaikan SK aparatur kampung kepada Bawaslu. Karena ini juga sudah diamanatkan, sehingga mereka (Bawaslu) juga melakukan verifikasi. Sebab apabila ada aparatur kampung yang mau melanjutkan ‘pertarungan’ di Pemilu 2024, aka dia harus mengundurkan diri sebagai aparatur sebelum masuk sebagai Caleg.

Baca Juga :  Angkut 7 Penumpang, Susi Air Dari Timika Dilaporkan Jatuh

“Oleh sebab itu kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami sampaikan SK-SK aparatur untuk coba diverifikasi. Apakah DCS yang ada sebelum masuk pada calon tetap, apakah ada aparatur dari kampung. Tapi sepanjang ini, untuk permohonan secara mandiri oleh yang bersangkutan, kami belum terima. Ya mudah-mudahan tidak ada yang menyeberang, kalau menyeberang, ikuti aturan,” pintanya (*)






Reporter: Roberth Mboik
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img