24.7 C
Jayapura
Friday, June 2, 2023

Beri Efek Jera Bagi Pelaku Sekaligus Edukasi Masyarakat

JAYAPURA-Tak hanya pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Polsek Abepura juga menjadikan pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan pengerusakan  menjadi Duta Kamtibmas, Selasa (7/6) sore.  Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

     Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, Duta Kamtibmas merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan. Pelaku Kejahatan yang dijadikan Duta Kamtibmas kali ini, adalah Maxi Petrus Wanma. Yang  bersangkutan melakukan  tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, namun dari korban dan tersangka sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negri Jayapura (Retorative Justice).

Baca Juga :  Targetkan 70 Persen Masyarakat Tervaksin

  “Disini duta Kamtibmas  tersebut diarahkan menuju 3 lokasi, yakni Furia Jalur 4 Kotaraja Distrik Abepura, Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura dan Furia Jalur 2 Kotaraja Distrik Abepura, dengan memegang 1 (satu) buah megaphone / alat pengeras suara sambil menyampaikan kepada  kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana apapun,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (8/6) kemarin.

  Diakuinya,  giat ini dilakukan agar pelaku Duta Kamtibmas agar sadar atas perbuatannya dan supaya ada efek jera bagi dirinya sendiri giat ini dilakukan sebagai Edukasi. Duta Kamtibmas ini juga mengimbau masyarakat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. “Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tertip,” terangnya. (ana/tri)

Baca Juga :  Rp 29 Miliar Dianggap Belum Cukup Lawan Covid-19

JAYAPURA-Tak hanya pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Polsek Abepura juga menjadikan pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan pengerusakan  menjadi Duta Kamtibmas, Selasa (7/6) sore.  Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

     Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, Duta Kamtibmas merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan. Pelaku Kejahatan yang dijadikan Duta Kamtibmas kali ini, adalah Maxi Petrus Wanma. Yang  bersangkutan melakukan  tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, namun dari korban dan tersangka sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negri Jayapura (Retorative Justice).

Baca Juga :  Wali Kota Satu Hari Bersama Warga di Distrik Muara Tami

  “Disini duta Kamtibmas  tersebut diarahkan menuju 3 lokasi, yakni Furia Jalur 4 Kotaraja Distrik Abepura, Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura dan Furia Jalur 2 Kotaraja Distrik Abepura, dengan memegang 1 (satu) buah megaphone / alat pengeras suara sambil menyampaikan kepada  kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana apapun,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (8/6) kemarin.

  Diakuinya,  giat ini dilakukan agar pelaku Duta Kamtibmas agar sadar atas perbuatannya dan supaya ada efek jera bagi dirinya sendiri giat ini dilakukan sebagai Edukasi. Duta Kamtibmas ini juga mengimbau masyarakat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. “Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tertip,” terangnya. (ana/tri)

Baca Juga :  Gubernur Minta Pengetatan Prokes Harus Tetap Dilakukan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru