27.7 C
Jayapura
Wednesday, June 7, 2023

Pelaku Pencurian di Kantor Notaris Siap Dimejahijaukan

JAYAPURA-Usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap, pelaku pencurian disalah satu kantor notaris di Jalan Ahmad Yani, berinisial BW Alias Olis (22) diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (8/6) pagi. BW nampaknya tidak menyangka jika dari perbuatan ia dan rekannya ini bisa berujung bui.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan BW ke pihak Kejaksaan, dimana tersangka dilimpahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21. Kasat Reskrim mengatakan, BW di proses oleh Penyidiknya atas perkara Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 469 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga :  Dua Kasat Polres Jayapura Kota Diganti

    “Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BW terjadi pada Rabu (30/3) lalu dengan masuk ke dalam Kantor Notaris milik korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng celengan,” terang Kasat.

   Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut BW disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka BW diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan Kaleng Celengan yang sudah terbuka dibagian atasnya ke Jaksa bernama Natalia Rama, S.H.

   Ia ditangkap  saat mengatur kendaraan disekitar parkiran depan Sagu Indah Plaza (SIP) Jayapura. Saat itu ia sedang menjaga parkiran mobil. Tim Opsnal langsung bergerak dan melihat pelaku sedang mengatur kendaraan yang hendak keluar saat itu juga dilakukan penangkapan. Dalam aksinya BW tidak sendiri tetapi ada seorang rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dari pencurian ini kedua berhasil menggasak uang Kas Kantor Notaris sebesar Rp 31 juta. (ade/tri)

Baca Juga :  Besok FKJ Gelar Demo

JAYAPURA-Usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap, pelaku pencurian disalah satu kantor notaris di Jalan Ahmad Yani, berinisial BW Alias Olis (22) diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (8/6) pagi. BW nampaknya tidak menyangka jika dari perbuatan ia dan rekannya ini bisa berujung bui.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan BW ke pihak Kejaksaan, dimana tersangka dilimpahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21. Kasat Reskrim mengatakan, BW di proses oleh Penyidiknya atas perkara Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 469 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 Maret 2022.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Segera Ditetapkan

    “Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BW terjadi pada Rabu (30/3) lalu dengan masuk ke dalam Kantor Notaris milik korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng celengan,” terang Kasat.

   Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut BW disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka BW diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan Kaleng Celengan yang sudah terbuka dibagian atasnya ke Jaksa bernama Natalia Rama, S.H.

   Ia ditangkap  saat mengatur kendaraan disekitar parkiran depan Sagu Indah Plaza (SIP) Jayapura. Saat itu ia sedang menjaga parkiran mobil. Tim Opsnal langsung bergerak dan melihat pelaku sedang mengatur kendaraan yang hendak keluar saat itu juga dilakukan penangkapan. Dalam aksinya BW tidak sendiri tetapi ada seorang rekannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dari pencurian ini kedua berhasil menggasak uang Kas Kantor Notaris sebesar Rp 31 juta. (ade/tri)

Baca Juga :  Dua Kasat Polres Jayapura Kota Diganti

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru