JAYAPURA- Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Abepura yang terdiri dari Polsek Abepura, Koramil Abepura, Distrik Abepura, dan berbagai pihak di Distrik Abepura kembali lagi mengamankan dua orang pelaku penjualan miras secara ilegal di Pasar Lama Youtefa Distrik Abepura Sabtu (11/4) lalu.
“Dua orang pelaku penjual miras secara ilegal ini masing-masing berinisial A (37) dan A (21). Kami amankan kedua pelaku bersama barang bukti (BB) miras sekitar pukul 23.30 Wit,” kata Kapolsek Abepura, Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas melalui AKP Clief Gerald Philipus Duwith di Abepura, Sabtu (11/4).
Satgas Covid-19 Distrik Abepura ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, Kepala Distrik Abepura, Dionisius J.A Deda, dan Danrami Abepura, Capten Inf Yubelius Simbiak.
Duwith mengatakan, dari hasil patroli yang dilakukan oleh Satgas Covid-19, pihaknya berhasil mengamankan puluhan miras yang dijual secara ilegal. Puluhan miras yang diamankan ini berbagai macam merek.
“Kami amankan puluhan miras dengan berbagai jenis, yaitu 7 botol Whisky Robinson, 4 botol Jenever, 6 botol Vodka, 5 botol Mansion House, 4 botol Anggur Merah, 3 botol Bir Hitam, 4 botol Frestea, 12 Kaleng Sprite, 9 kaleng Coca-cola, 7 gelas Air Ayuma, dan 1 Ember Plastik warna abu-abu,” jelasnya.
Duwith menyatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku bersama puluhan miras dan barang bukti (BB) lainnya di Mapolsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut, karena menjual miras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura, terutama di masa-masa social distancing dalam mencegah Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat bisa patuh dan tidak menjual miras secara ilegal. Apalagi menjual di jam-jam yang seharusnya tidak boleh di jual, karena saat ini pemerintah tengah serius melakukan berbagai hal untuk pencegahan terhadap Virus Covid-19 di Kota Jayapura, khususnya di Distrik Abepura,” harapnya. (bet/wen)