24.7 C
Jayapura
Friday, June 2, 2023

Kecewa, Anthon Pilih Mengundurkan Diri dari Peradi

JAYAPURA – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.HM  mengaku kecewa dengan kepemimpinan DPN Peradi yang dianggap menyimpan sejumlah persoalan dan belum dituntaskan.

  Anthon akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan meletakkan jabatan sebagai ketua. Advokat yang sudah beracara sejak tahun 1994 ini menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sudah  dibuat dan segera dikirimkan kepada DPN Peradi yang dipimpin, Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M.

  “Ini bentuk kekecewaan keprihatinan paling dalam terhadap berbagai permasalahan dalam Peradi yang hingga kini masih diselimuti berbagai permasalahan dan tak ada penyelesaian komprehensif,” kata Anthon saat ditemui di Hotel Aston Jayapura, Rabu (11/5).

  Peradi saat ini dikatakan terpecah menjadi tiga dan belum menunjukkan kemajuan untuk penyatuan yang berarti ke arah penyatuan meski akhirnya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tanggal 28 April 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia akhirnya mengesahkan kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LL.M sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

Baca Juga :  BI Proyeksikan Ekonomi Papua dari Tambang Tumbuh Negatif

    Ia menyebut, Peradi sebagai wadah profesi organisasi advokat adalah berbentuk badan hukum perkumpulan yang harus tunduk pada hukum perkumpulan.   Pengakuan terhadap Luhut Pangaribuan sebagai Ketua umum DPN Peradi  dianggap sebagai konsekuensi dari pengesahan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan hukum perkumpulan.

   Hal ini memberi anggapan kepada publik terutama kalangan advokat bahwa Luhut Pangaribuan lah yang menjadi Ketua Umum DPN Peradi yang sah. Keadaan ini tentu saja menimbulkan kerisauan dan ketidakpastian hukum bagi keberadaan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan.

  Anthon menyebut bahwa Otto harus   jawab secara organisatoris untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Sebab, dengan tidak adanya kejelasan legalitas organisasi Peradi  akan memberi dampak bagi kemajuan dan keberlangsungan organisasi advokat di pusat maupun daerah.  “Kekecewaan saya lainnya adalah ketika  ada inisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Yasona Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Dr. Mahfud MD yang berupays mempertemukan tiga pimpinan organisasi Peradi untuk menyatukan langkah penyatuan Peradi melalui Munas. Hanya, sayangnya niat baik dari kedua petinggi negara tersebut tidak secara serius oleh Prof. (HC) Otto Hasibuan beserta jajaran pengurus sehingga tidak menghasilkan penyatuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Nyaris Putus, Akses Jalan Alternatif Ditutup Sementara

“Sebagai Ketua DPC Peradi sejak 2017-2022  saya kecewa dan merasa tidak dihargai. Tidak pernah ada kontribusi nyata dari DPN Peradi untuk mendukung program dan kegiatan operasional sekretariat di Jayapura sehingga secara finansial semua ditanggung sendiri,” singgungnya.

   Ditanya soal tak lagi menjadi ketua, Anthon yang SK beracaranya diperoleh dari Menkumham, Yuzril Izha Mahendra ini menyatakan akan tetap melakukan kegiatan beracara seperti biasa. “Beraktifitas seperti biasa saja, membantu masyarakat yang membutuhkan tapi sudah tidak gabung dengan organisasi advokat lagi,” tutupnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.HM  mengaku kecewa dengan kepemimpinan DPN Peradi yang dianggap menyimpan sejumlah persoalan dan belum dituntaskan.

  Anthon akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan meletakkan jabatan sebagai ketua. Advokat yang sudah beracara sejak tahun 1994 ini menyampaikan bahwa surat pengunduran dirinya sudah  dibuat dan segera dikirimkan kepada DPN Peradi yang dipimpin, Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M.

  “Ini bentuk kekecewaan keprihatinan paling dalam terhadap berbagai permasalahan dalam Peradi yang hingga kini masih diselimuti berbagai permasalahan dan tak ada penyelesaian komprehensif,” kata Anthon saat ditemui di Hotel Aston Jayapura, Rabu (11/5).

  Peradi saat ini dikatakan terpecah menjadi tiga dan belum menunjukkan kemajuan untuk penyatuan yang berarti ke arah penyatuan meski akhirnya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- 0000883.AH.01.08. Tahun 2022, tanggal 28 April 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia akhirnya mengesahkan kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LL.M sebagai Ketua Umum DPN Peradi.

Baca Juga :  Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak Cegah Isu Radikalisme

    Ia menyebut, Peradi sebagai wadah profesi organisasi advokat adalah berbentuk badan hukum perkumpulan yang harus tunduk pada hukum perkumpulan.   Pengakuan terhadap Luhut Pangaribuan sebagai Ketua umum DPN Peradi  dianggap sebagai konsekuensi dari pengesahan dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM berdasarkan hukum perkumpulan.

   Hal ini memberi anggapan kepada publik terutama kalangan advokat bahwa Luhut Pangaribuan lah yang menjadi Ketua Umum DPN Peradi yang sah. Keadaan ini tentu saja menimbulkan kerisauan dan ketidakpastian hukum bagi keberadaan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan.

  Anthon menyebut bahwa Otto harus   jawab secara organisatoris untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Sebab, dengan tidak adanya kejelasan legalitas organisasi Peradi  akan memberi dampak bagi kemajuan dan keberlangsungan organisasi advokat di pusat maupun daerah.  “Kekecewaan saya lainnya adalah ketika  ada inisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Yasona Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Dr. Mahfud MD yang berupays mempertemukan tiga pimpinan organisasi Peradi untuk menyatukan langkah penyatuan Peradi melalui Munas. Hanya, sayangnya niat baik dari kedua petinggi negara tersebut tidak secara serius oleh Prof. (HC) Otto Hasibuan beserta jajaran pengurus sehingga tidak menghasilkan penyatuan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rakyat Akan Menilai Siapa yang Ambisius

“Sebagai Ketua DPC Peradi sejak 2017-2022  saya kecewa dan merasa tidak dihargai. Tidak pernah ada kontribusi nyata dari DPN Peradi untuk mendukung program dan kegiatan operasional sekretariat di Jayapura sehingga secara finansial semua ditanggung sendiri,” singgungnya.

   Ditanya soal tak lagi menjadi ketua, Anthon yang SK beracaranya diperoleh dari Menkumham, Yuzril Izha Mahendra ini menyatakan akan tetap melakukan kegiatan beracara seperti biasa. “Beraktifitas seperti biasa saja, membantu masyarakat yang membutuhkan tapi sudah tidak gabung dengan organisasi advokat lagi,” tutupnya. (ade/tri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru