23.7 C
Jayapura
Saturday, June 10, 2023

Ternyata Banyak Pelaku Usaha THM Belum Urus Perizinan

JAYAPURA-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jayapura telah mendata jumlah pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jayapura, sekitar 40 THM. Sementara  usaha hiburan malam di sepanjang Pantai Holtekamp yang masih mengurus perizinan baru 8, yakni Cafe De Santee, Cafe Haria, Cafe Umbrela, Cafe & Resto Ombak Segara, Papitos Cafe & Resto, Cafe JM dan Teteruga Cafe, untuk lainnya belum ada yang berinisiatif mengurus perizinan di DPM PTSP Kota Jayapura.

    Hal ini dikatakan, Plt. DPM PTSP Kota Jayapura Fillep Christian Hamadi, SE.,melalui Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kota Jayapura Elias Yakobus Tanlain, saat ditemui Cenderawasih Pos di Kantor DPM PTSP Kota Jayapura, di belakang Mal Jayapura, Rabu (11/5)kemarin.

Baca Juga :  Pemkot Raih Penghargaand ari BKN RI

   Dijelaskan, sejatinya dalam membuat usaha seharusnya dokumen perizinan ini harus dilengkapi dengan baik dan benar, karena saat ini dalam mengurus perizinan usaha sudah mudah, cepat, transparan melalui aplikasi OSS sehingga bisa dilakukan secara online dan jika butuh pendampingan petugas DPM PTSP di kantor.

  Terkait dengan banyaknya THM yang melanggar atau tidak punya izin, karena tidak ada rekomendasi keramaian yang dikeluarkan Polisi, sebenarnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian adalah wajib dimiliki atau diurus oleh pelaku usaha. Termasuk  masyarakat yang melakukan acara yang berpotensi menghadirkan orang banyak, izin keramaian dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara tersebut.

Baca Juga :  Papua Tengah Siap Menyambut Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin

  Menurutnya, selama ini tempat hiburan malam yang baru buka selalu mengurus perizinan tapi ada juga yang belum, sehingga yang belum ini diminta segera melapor dan mengurusnya, jika tidak pasti ada konsekuensinya.

  Diakui, dengan banyaknya investor masuk dalam membuat usaha di Kota Jayapura diimbau untuk tetap memperhatikan dokumen perizinannya sebelum membangun, karena jika tidak dibuat tentu konsekuensinya sangat berat. Selama ini memang untuk pencabutan izin usaha pada pelaku usaha belum dilakukan, tapi masih sekedar peringatan.

   Untuk itu, kerjasama informasi dari masyarakat itu penting, jika memang ada tempat usaha yang belum mengurus dokumen perizinan secara lengkap jika ada dikeluhkan bisa disampaikan ke pihaknya. (dil/tri)

JAYAPURA-Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jayapura telah mendata jumlah pengusaha tempat hiburan malam di Kota Jayapura, sekitar 40 THM. Sementara  usaha hiburan malam di sepanjang Pantai Holtekamp yang masih mengurus perizinan baru 8, yakni Cafe De Santee, Cafe Haria, Cafe Umbrela, Cafe & Resto Ombak Segara, Papitos Cafe & Resto, Cafe JM dan Teteruga Cafe, untuk lainnya belum ada yang berinisiatif mengurus perizinan di DPM PTSP Kota Jayapura.

    Hal ini dikatakan, Plt. DPM PTSP Kota Jayapura Fillep Christian Hamadi, SE.,melalui Kabid Pelayanan Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kota Jayapura Elias Yakobus Tanlain, saat ditemui Cenderawasih Pos di Kantor DPM PTSP Kota Jayapura, di belakang Mal Jayapura, Rabu (11/5)kemarin.

Baca Juga :  Diduga Kebakaran Rumah Pastori dari Pohon Natal

   Dijelaskan, sejatinya dalam membuat usaha seharusnya dokumen perizinan ini harus dilengkapi dengan baik dan benar, karena saat ini dalam mengurus perizinan usaha sudah mudah, cepat, transparan melalui aplikasi OSS sehingga bisa dilakukan secara online dan jika butuh pendampingan petugas DPM PTSP di kantor.

  Terkait dengan banyaknya THM yang melanggar atau tidak punya izin, karena tidak ada rekomendasi keramaian yang dikeluarkan Polisi, sebenarnya izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian adalah wajib dimiliki atau diurus oleh pelaku usaha. Termasuk  masyarakat yang melakukan acara yang berpotensi menghadirkan orang banyak, izin keramaian dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara tersebut.

Baca Juga :  Pemda Harus Belajar Terapkan Sistem Zonasi

  Menurutnya, selama ini tempat hiburan malam yang baru buka selalu mengurus perizinan tapi ada juga yang belum, sehingga yang belum ini diminta segera melapor dan mengurusnya, jika tidak pasti ada konsekuensinya.

  Diakui, dengan banyaknya investor masuk dalam membuat usaha di Kota Jayapura diimbau untuk tetap memperhatikan dokumen perizinannya sebelum membangun, karena jika tidak dibuat tentu konsekuensinya sangat berat. Selama ini memang untuk pencabutan izin usaha pada pelaku usaha belum dilakukan, tapi masih sekedar peringatan.

   Untuk itu, kerjasama informasi dari masyarakat itu penting, jika memang ada tempat usaha yang belum mengurus dokumen perizinan secara lengkap jika ada dikeluhkan bisa disampaikan ke pihaknya. (dil/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru