26.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Ini Aturan Terbaru Standar Harga di Pemkot Jayapura

Sejumlah pegawai mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan walikota, dikantor Walikota Jayapura, Selasa (12/9). Robert Mboik Cepos

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD melakukan sosialisasi Peraturan Wali kota nomor 43 tahun 2023 tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2024.

Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.

“Peraturan wali kota ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah, meliputi

satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalaan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (hspk),” ujarnya, Selasa (12/9).

Baca Juga :  Terdengar Ledakan dari Gedung DPRP

“Mengingat pentingnya dokumen ini maka saya harapkan seluruh OPD untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam memahami standar harga satuan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024 yang proses penyusunannya akan segera kita mulai,”pungkasnya.(*)






Reporter: Roberth Mboik

Sejumlah pegawai mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan walikota, dikantor Walikota Jayapura, Selasa (12/9). Robert Mboik Cepos

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD melakukan sosialisasi Peraturan Wali kota nomor 43 tahun 2023 tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2024.

Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.

“Peraturan wali kota ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah, meliputi

satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalaan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (hspk),” ujarnya, Selasa (12/9).

Baca Juga :  Eks Terminal PTC Entrop Ditutup, Banyak Angkot Parkir di Bahu Jalan

“Mengingat pentingnya dokumen ini maka saya harapkan seluruh OPD untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam memahami standar harga satuan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024 yang proses penyusunannya akan segera kita mulai,”pungkasnya.(*)






Reporter: Roberth Mboik
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img