24.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Pemkot Jayapura Tetapkan Standar Harga Satuan, Robby Kepas Awi: Penerapan Mulai 2024

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot Jayapura) diketahui telah menetapkan Standar Harga Satuan (SHS), Selasa (12/9/2023).

Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 Tentang SHS Pemkot Jayapura Tahun Anggaran 2024 di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ini Rencana Besar Pemkot Jayapura Atasi Kekurangan Pangan

Adapun sosialisasi SHS ini diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan narasumber dari Tim Lembaga  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Yapis Papua.

“Sosialisasi ini penting agar semua pimpinan OPD dan Kasubag Perencaan Keuangan  mengetahui bahwa ditahun 2024 itu  penyusunan anggaran sudah menggunakan Standar Harga  Satuan (SHS),”  ucap Robby.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Dapat Penilaian Terbaik se-Papua dari KPK

Menurut Robby, setiap tahunnya SHS diubah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional,” terang Robby Awi.

Sementara itu, dokumen standar harga satuan adalah salah satu refrensi utama dalam proses perencaaan dan penganggaran.

Lanjut Robby Awi, standar harga satuan ini perlu disusun dengan maksud menjadi pedoman dalam menyusun anggaran biaya di lingkungan pemerintah daerah, termasuk untuk rencana kerja daerah dan anggaran pemerintah daerah tahun 2024.

“Peraturan Wali Kota Jayapura ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencaan dan pengendalian belanja daerah,” terang Robby Kepas Awi.

Baca Juga :  Ini Aturan Terbaru Standar Harga di Pemkot Jayapura

Robby menambahkan, jika SHS yang ditetapkan tersebut meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan lain sebagainya.

“Intinya semua akan disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Karena selain sebagai refrensi dalam penyusunan anggaran, standar harga satuan merupakan acuan yang digunakan auditor eksternal yaitu badan  pemerikasaan keuangan dalam setiap audit yang dilaksanakan,” tandas Robby Awi. (*)






Reporter: Yohanes Palen

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura (Pemkot Jayapura) diketahui telah menetapkan Standar Harga Satuan (SHS), Selasa (12/9/2023).

Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 42 Tahun 2023 Tentang SHS Pemkot Jayapura Tahun Anggaran 2024 di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura.

Baca Juga :  Ini Rencana Besar Pemkot Jayapura Atasi Kekurangan Pangan

Adapun sosialisasi SHS ini diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menghadirkan narasumber dari Tim Lembaga  Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Yapis Papua.

“Sosialisasi ini penting agar semua pimpinan OPD dan Kasubag Perencaan Keuangan  mengetahui bahwa ditahun 2024 itu  penyusunan anggaran sudah menggunakan Standar Harga  Satuan (SHS),”  ucap Robby.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Dapat Penilaian Terbaik se-Papua dari KPK

Menurut Robby, setiap tahunnya SHS diubah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi SHS adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional,” terang Robby Awi.

Sementara itu, dokumen standar harga satuan adalah salah satu refrensi utama dalam proses perencaaan dan penganggaran.

Lanjut Robby Awi, standar harga satuan ini perlu disusun dengan maksud menjadi pedoman dalam menyusun anggaran biaya di lingkungan pemerintah daerah, termasuk untuk rencana kerja daerah dan anggaran pemerintah daerah tahun 2024.

“Peraturan Wali Kota Jayapura ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam perencaan dan pengendalian belanja daerah,” terang Robby Kepas Awi.

Baca Juga :  Ini Aturan Terbaru Standar Harga di Pemkot Jayapura

Robby menambahkan, jika SHS yang ditetapkan tersebut meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan lain sebagainya.

“Intinya semua akan disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Karena selain sebagai refrensi dalam penyusunan anggaran, standar harga satuan merupakan acuan yang digunakan auditor eksternal yaitu badan  pemerikasaan keuangan dalam setiap audit yang dilaksanakan,” tandas Robby Awi. (*)






Reporter: Yohanes Palen
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img