JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menjelaskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Papua sedang dipertimbangkan. Bahkan, walaupun belum diterapkan, sebenarnya langkah yang diterapkan Pemprov Papua saat ini sudah mencakup setengah dari PSBB.
“Seperti hilir mudik orang yang dibatasi melalui penerbangan, pelayaran, maupun perbatasan negara. Kemudian, tidak diperbolehkan adanya keramaian atau melarang berkumpulkan orang banyak, meskipun belum secara tegas,” terang Muhammad Musa’ad kepada wartawan, Selasa (14/4) kemarin.
“Kita lihat dulu perkembangan situasi Covid 19 di Papua. Karena penerapan PSBB itu ada syarat yang harus dipenuhi. Termasuk fasilitas kesehatan juga. Makanya, dengan keterbatasan fasilitas kesehatan juga, kami masih tetap menerapkan pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat,” tambahnya.
Menambahkan, Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemprov Papua belum pernah mengeluarkan permintaan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB di Papua.
“Kalau sebelumnya saat Siaga Darurat kita terapkan pembatasan sosial yang diperluas, maka pada status Tanggap Darurat, seperti yang saat ini diterapkan, adalah pembatasan sosial yang diperluas dan diperketat,” sebut dr. Silwanus Sumule.
Alasan tidak diterapkan PSBB, sambung dr. Sumule, adalah karena Pemprov Papua merasa masih dapat mengatasi kondisi di Papua, walaupun kondisinya bersifat sangat dinamis. “Alasan belum meminta penerapan PSBB di Papua adalah karena kita saat ini masih bisa mengatasi kondisi di Papua. Tetapi kondisi ini bersifat sangat dinamis, sehingga sampai saat ini, posisi kita masih tetap Tanggap Darurat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur,” tambahnya. (gr/wen)