26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

PAD Pemkot Jayapura Hilang Rp 10 Miliar, Kok Bisa?

Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura Adolfina Taniau (Robert Mboik/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM.JAYAPURA-Sangat disayangkan, di tengah upaya Pemerintah Kota Jayapura sedang bersusah payah mengumpulkanPAD Pemkot Jayapura Hilang Rp10 Miliar, Kok bisa? uang melalui potensi-potensi yang ada, justru mereka harus rela kehilangan uang Rp 10 miliar dari target PAD-nya di 2024 nanti.
Ini karena pemberlakukan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang sinkronisasi keuangan antara pusat dan daerah yang wajib ditindak lanjuti oleh daerah.
“Dari potensi pajak dan Retribusi untuk peningkatan PAD dengan berlakunya undang-undang nomor 1 Tahun 2022, untuk pajak dan Retribusi yang hilang dengan kita padukan dengan kita punya target 2023 itu sebesar 260 miliar lebih. Sehingga dalam penyusunan target tahun 2024 itu kita hilang potensi kisaran 10 miliar rupiah. Karena ada pajak dan Retribusi yang hilang, pajak dan Retribusi yang hilang itu mempunyai target tersendiri,” ujar Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniay, Kamis (14/9).
Menurutnya, untuk pungutan pajak dan retribusi di tahun 2023 ini, pihaknya, masih mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi. Di mana ada 10 dari 11 kompenen pajak yang dikelola Bapenda, dan ada 32 retribusi yang dikelola pihaknya.
Kemudian dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau undang-undang HKPD, di mana mengatur bahwa daerah sudah harus menyusun regulasi untuk mengganti undang-undang nomor 28 tersebut. (*)

Baca Juga :  Komisi C Minta Pedagang Musiman di Pasar Otonom Ditertibkan





Reporter: Roberth Mboik

Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura Adolfina Taniau (Robert Mboik/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM.JAYAPURA-Sangat disayangkan, di tengah upaya Pemerintah Kota Jayapura sedang bersusah payah mengumpulkanPAD Pemkot Jayapura Hilang Rp10 Miliar, Kok bisa? uang melalui potensi-potensi yang ada, justru mereka harus rela kehilangan uang Rp 10 miliar dari target PAD-nya di 2024 nanti.
Ini karena pemberlakukan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang sinkronisasi keuangan antara pusat dan daerah yang wajib ditindak lanjuti oleh daerah.
“Dari potensi pajak dan Retribusi untuk peningkatan PAD dengan berlakunya undang-undang nomor 1 Tahun 2022, untuk pajak dan Retribusi yang hilang dengan kita padukan dengan kita punya target 2023 itu sebesar 260 miliar lebih. Sehingga dalam penyusunan target tahun 2024 itu kita hilang potensi kisaran 10 miliar rupiah. Karena ada pajak dan Retribusi yang hilang, pajak dan Retribusi yang hilang itu mempunyai target tersendiri,” ujar Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniay, Kamis (14/9).
Menurutnya, untuk pungutan pajak dan retribusi di tahun 2023 ini, pihaknya, masih mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi. Di mana ada 10 dari 11 kompenen pajak yang dikelola Bapenda, dan ada 32 retribusi yang dikelola pihaknya.
Kemudian dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau undang-undang HKPD, di mana mengatur bahwa daerah sudah harus menyusun regulasi untuk mengganti undang-undang nomor 28 tersebut. (*)

Baca Juga :  Polisi Harus Hadir di Tengah Masyarakat





Reporter: Roberth Mboik
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img