25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Caci Maki Aparat di Medsos, Seorang Mahasiswi Terancam Enam Tahun Penjara

JAYAPURA- Hati-hati dalam memposting sesuatu saat sedang kesal atau marah, sebab jika postingan tersebut mencemarkan nama baik orang lain atau meresahkan orang lain maka bisa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Sebagaimana sebuah postingan dari seorang Mahasiswi berinisial SBN (30) warga Depapre yang menulis diakun facebooknya bernama Bardam N Vya pada Sabtu (28/4) lalu.

  Atas postingan yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan Patroli gabungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber  Polda Papua melakukan penyelidikan Profeling.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebut, setelah tim melakukan penyelidikan pada Senin (30/4). Pelaku diketahui berada di wilayah Entrop. Selanjutnya Tim menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan mahasiswi 30 tahun itu.

Baca Juga :  Kuatkan Doa Untuk Jauhkan Kota Jayapura Dari Malapetaka

“Usai diamankan di Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku langsung dibawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kamal yakni 1 unit laptop berwarna hitam dan 1  buah cas laptop berwarna hitam.

“Pelaku sudah kami mintai keterangannya dan sudah kami klarifikasi, anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Arus Pendek Hanguskan Lima Unit Rumah Guru

Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (Sara) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (fia/wen)

JAYAPURA- Hati-hati dalam memposting sesuatu saat sedang kesal atau marah, sebab jika postingan tersebut mencemarkan nama baik orang lain atau meresahkan orang lain maka bisa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Sebagaimana sebuah postingan dari seorang Mahasiswi berinisial SBN (30) warga Depapre yang menulis diakun facebooknya bernama Bardam N Vya pada Sabtu (28/4) lalu.

  Atas postingan yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan Patroli gabungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber  Polda Papua melakukan penyelidikan Profeling.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebut, setelah tim melakukan penyelidikan pada Senin (30/4). Pelaku diketahui berada di wilayah Entrop. Selanjutnya Tim menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan mahasiswi 30 tahun itu.

Baca Juga :  Rusun Atlet Disiapkan untuk Karantina Covid-19

“Usai diamankan di Jalan Peri Kelapa Dua Entrop Kelurahan Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku langsung dibawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kata Kamal yakni 1 unit laptop berwarna hitam dan 1  buah cas laptop berwarna hitam.

“Pelaku sudah kami mintai keterangannya dan sudah kami klarifikasi, anggota sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  23 Kendaraan Terjaring Razia

Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (Sara) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (fia/wen)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img