JAYAPURA – Pelaksanaan remisi bagi para penghuni lapas setiap tahunnya pasti diberikan dan ini menjadi kewajiban bagi pengelola lapas untuk memberikan hak para penghuni lapas, yang disesuaikan dengan penilayan-penilayanan tertentu.
Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan, menjelang hari raya Idul Fitri ini, Lapas Kelas II A Abepura juga mengajukan usulan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ada aturan baru juga yang tengah kami siapkan untuk diberlakukan tahun 2023 mendatang, yang mana di dalam lapas, setiap narapidana akan dinilai, ada kriterianya, hal-hal ini juga yang digunakan dalam pemberian remisi kepada tahanan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4) kemarin.
Diakuinya, dalam menentukan penilaian bagi narapidana, pihaknya juga tengah memperbaiki pelayanan di Lapas, disiplin para pegawai dan sebagainya untuk mendukung program-program yang akan dilakukan kedepannya. “Terkait dengan pemberian remisi masih dalam proses, intinya pada perayaan hari raya ada penghuni lapas yang akan mendapatkan remisi,” terangnya.
Lanjutnya, ini merupakan kegiatan rutinitas, bukan hanya di Lapas Abepura, tetapi juga diberlakukan di lapas-lapas lainnya, intinya kewajiban dan hak dari para penghuni lapas pastinya akan diperhitungkan dan diberikan. (ana/tri)