JAYAPURA- Seorang pria dengan inisial JB (33), warga Paldam Distrik Jayapura Selatan kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (20/4) kemarin.
Penyerahan tersangka dengan kasus KDRT itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor :B-449/R.1.10/Eku.1/03/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana JB sudah lengkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi prosedur. “Penyerahan tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan, ” ucap AKP Yoan,
Lanjutnya, dengan diserahkan tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum selanjutnya, hingga ke Persidangan di pengadilan.
Adapun tersangka JB lanjut AKP Yoan, telibat kasus KDRT lantaran telah menganiaya istrinya yang terjadi pada Selasa (28/1). Dimana tersangka menampar dan memukul korban yang merupakan istrinya sendiri di bagian wajah serta kepala, selanjutnya memukul lagi menggunakan sapu ijuk ke kepala korban sebanyak empat kali.
“Atas perbuatannya, JB disangkakan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/wen)