25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Polda Papua Pantau Napi yang Dibebaskan Melalui Asimilasi

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua rupanya tetap melakukan pemantauan, terhadap puluhan Narapidana yang dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, pimpinan sudah menginstrusikan kepada seluruh Polres Jajaran untuk mengidentivikasi dan mengecek keberadaan para mantan narapidana itu.

“Data-data residivis para pelaku kejahatan ada sama kita, selain itu sudah kami instruksikan kepada Polres Jajaran untuk mengindentivikasi dan mengecek keberadaan yang bersangkutan pasca keluar dari Lapas. Bagaimana  aktivitas setelah yang  bersangkutan kembali kepada keluarganya,” ucap Kamal kepada Cenderawasih Pos, Rabu (22/4) kemarin.

Baca Juga :  Juara Tan dan Monj Port Diminta Ikut Kembangkan Potensi Pariwisata

Kamal berharap, selain pemantauan yang dilakukan oleh Polres Jajaran kepada yang bersangkutan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga harus berperan untuk memberikan penguatan. “Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus bisa memberikan penguatan kepada mereka dan jangan kucilkan mereka. Jangan biarkan mereka kembali melakukan kejahatan, semoga kurun waktu yang dijalani dapat membina mental mereka menjadi  lebih baik,” ungkap Kamal.

Kendati demikian, Kamal juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap hati-hati, tetap melakukan pengamanan terhadap lingkungannya. Terlebih terhadap mereka yang sering keluar masuk penjara. “Namun alhamdulillah, sejauh ini belum kami temukan mareka melakukan kejahatan. Mudah-mudahan tidak seperti itu,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua rupanya tetap melakukan pemantauan, terhadap puluhan Narapidana yang dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyebutkan, pimpinan sudah menginstrusikan kepada seluruh Polres Jajaran untuk mengidentivikasi dan mengecek keberadaan para mantan narapidana itu.

“Data-data residivis para pelaku kejahatan ada sama kita, selain itu sudah kami instruksikan kepada Polres Jajaran untuk mengindentivikasi dan mengecek keberadaan yang bersangkutan pasca keluar dari Lapas. Bagaimana  aktivitas setelah yang  bersangkutan kembali kepada keluarganya,” ucap Kamal kepada Cenderawasih Pos, Rabu (22/4) kemarin.

Baca Juga :  Juara Tan dan Monj Port Diminta Ikut Kembangkan Potensi Pariwisata

Kamal berharap, selain pemantauan yang dilakukan oleh Polres Jajaran kepada yang bersangkutan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga harus berperan untuk memberikan penguatan. “Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus bisa memberikan penguatan kepada mereka dan jangan kucilkan mereka. Jangan biarkan mereka kembali melakukan kejahatan, semoga kurun waktu yang dijalani dapat membina mental mereka menjadi  lebih baik,” ungkap Kamal.

Kendati demikian, Kamal juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap hati-hati, tetap melakukan pengamanan terhadap lingkungannya. Terlebih terhadap mereka yang sering keluar masuk penjara. “Namun alhamdulillah, sejauh ini belum kami temukan mareka melakukan kejahatan. Mudah-mudahan tidak seperti itu,” pungkasnya. (fia/wen)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img