JAYAPURA-Meski telah disampaikan soal tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di jalan ternyata tak lantas membuat warga atau pengguna jalan tertib. Belakangan ini diketahui tak sedikit pengendara motor yang mengoperasikan kendaraannya sambil mengoperasikan Hp. Padahal secara aturan ini bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Ini akan jadi satu atensi kami selain melakukan sweeping knalpot racing yang memang mengganggu pengguna jalan lain. Kami pikir mengoperasikan Hp saat berkendara sama bahayanya dengan membuka peluang lalai dan akhirnya bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Jumat (26/5).
Dikatakan untuk pelanggar bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 1 sampai 4 Undang – undang nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan setiap pengendara bermotor yang karena kelalaiannya mengakibat kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang ataupun menimbulkan korban luka ringan, luka berat maupun meninggal maka akan dipidana selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Kasat menambahkan bahwa dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1 menyinggung soal kalimat penuh konsentrasi dimana diartikan bila dalam berkendara baik motor maupun mobil harus penuh perhatian dan bertanggungjawab. Tidak terganggu akibat sakit, lelah, mengantuk atau menggunakan telepon maupun menonton Tv yang terpasang di mobil.
“Itu termasuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau obat – obatan yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Jadi ancamannya ada sehingga berkendara sambil mengoperasikan Hp itu tidak dibenarkan. Kami bisa jerat jika kedapatan dan ini menjadi satu atensi kami,” tutup Kompol Ida. (ade/tri)