JAYAPURA- Anggota Polsubsektor Heram amankan penjual Minuman Keras (Miras) illegal dengan inisial DW (24) di terminal Expo Waena, Rabu (29/4) sekira pukul 04:40 WIT.
Tidak hanya mengamankan penjualnya, anggota Heram yang dipimpin Aipda Richard M mengamankan 172 botol Miras dengan berbagai jenis seperti Mansion House,Jenever, robinson wisky, bir bintang botol, bir bintang kaleng jumbo, vodka, coca-cola, sprite dan anggur merah.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat. “Ada warga yang melapor makanya anggota bertindak, ketika tiba di TKP pelaku beserta barang bukti Miras berbagai jenis telah diamankan,” ucap Jahja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menjual Miras kepada pelanggannya melalui via telefon. Dimana saat itu pelaku sementara berada di rumah dan ditelphone oleh langganan yang biasa beli miras.
Beberapa saat kemudian lanjut Jahja, datang Kepala distrik Heram beserta beberapa orang dan langsung geledah rumah dan menemukan miras yang telah siap untuk di jual. “Tidak lama kemudian datang Kepolisian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsub Sektor Heram,” terang Jahja.
Pelaku dan barang bukti lanjut Jahja telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni, Mansion house 19 botol, Jenever 12 botol, Robinson wisky 14 botol, bir bintang botol 65 botol, bir bintang kaleng jumbo 39 kaleng, vodka 23 botol, coca-cola 20 kaleng, sprite 8 kaleng dan anggur merah 13 botol. (fia/wen)