25.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

172 Jenis Miras Diamankan di Terminal Expo dari Penjual Ilegal

JAYAPURA- Anggota Polsubsektor Heram amankan penjual Minuman Keras (Miras) illegal dengan inisial DW (24) di terminal Expo Waena, Rabu (29/4) sekira pukul 04:40 WIT.

  Tidak hanya mengamankan penjualnya, anggota Heram yang dipimpin Aipda Richard M mengamankan 172 botol Miras dengan berbagai jenis seperti Mansion House,Jenever, robinson wisky, bir bintang botol, bir bintang kaleng jumbo, vodka, coca-cola, sprite dan anggur merah.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat. “Ada warga yang melapor makanya anggota bertindak, ketika tiba di TKP pelaku beserta barang bukti Miras berbagai jenis telah diamankan,” ucap Jahja.

Baca Juga :  Papua Masih Rajai Renang Dan Catatan 10 Rekor Baru

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menjual Miras kepada pelanggannya melalui via telefon. Dimana saat itu pelaku sementara berada di rumah dan ditelphone oleh langganan yang biasa beli miras.

Beberapa saat kemudian lanjut Jahja, datang Kepala distrik Heram beserta beberapa orang dan langsung geledah rumah dan menemukan miras yang telah siap untuk di jual. “Tidak lama kemudian datang Kepolisian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsub Sektor Heram,” terang Jahja.

Pelaku dan barang bukti lanjut Jahja telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni, Mansion house  19 botol, Jenever  12 botol, Robinson wisky 14 botol, bir bintang botol  65 botol, bir bintang kaleng jumbo 39 kaleng, vodka  23 botol, coca-cola 20 kaleng, sprite 8 kaleng dan anggur merah  13 botol. (fia/wen)

Baca Juga :  Acara Millenial Road Safety Diakhiri Dengan Tumpukan Sampah

JAYAPURA- Anggota Polsubsektor Heram amankan penjual Minuman Keras (Miras) illegal dengan inisial DW (24) di terminal Expo Waena, Rabu (29/4) sekira pukul 04:40 WIT.

  Tidak hanya mengamankan penjualnya, anggota Heram yang dipimpin Aipda Richard M mengamankan 172 botol Miras dengan berbagai jenis seperti Mansion House,Jenever, robinson wisky, bir bintang botol, bir bintang kaleng jumbo, vodka, coca-cola, sprite dan anggur merah.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat. “Ada warga yang melapor makanya anggota bertindak, ketika tiba di TKP pelaku beserta barang bukti Miras berbagai jenis telah diamankan,” ucap Jahja.

Baca Juga :  Acara Millenial Road Safety Diakhiri Dengan Tumpukan Sampah

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah menjual Miras kepada pelanggannya melalui via telefon. Dimana saat itu pelaku sementara berada di rumah dan ditelphone oleh langganan yang biasa beli miras.

Beberapa saat kemudian lanjut Jahja, datang Kepala distrik Heram beserta beberapa orang dan langsung geledah rumah dan menemukan miras yang telah siap untuk di jual. “Tidak lama kemudian datang Kepolisian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsub Sektor Heram,” terang Jahja.

Pelaku dan barang bukti lanjut Jahja telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yakni, Mansion house  19 botol, Jenever  12 botol, Robinson wisky 14 botol, bir bintang botol  65 botol, bir bintang kaleng jumbo 39 kaleng, vodka  23 botol, coca-cola 20 kaleng, sprite 8 kaleng dan anggur merah  13 botol. (fia/wen)

Baca Juga :  Bebaskan Anak dari Ancaman Narkoba, Kekerasan dan Bully
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img