JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan aparat keamanan kerap mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah dan melakuka sosial distancing untuk menekan angka penyebaran virus di wilayah Papua.
Namun, dalam penanganan Covid-19 ini. Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan penindakan dengan menggunakan rotan. Artinya, melakukan hal-hal yang persuasif hingga tidak terjadinya pelanggaran HAM. “Dalam memerangi penyebaran Covid-19, Polisi tidak perlu melakukan pelanggaran HAM apalagi itu dilakukan oleh aparat negara,” ucap Plh Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua-Papua Barat, Melchior Weruin.
Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan kondisi pengunsi yang ada di pegunungan tengah. Kondisi yang dimaksu Komnas HAM adalah apakah para pengunsi yang ada di Wamena dan Nduga terpenuhi jaminan kesehatannya, misalnya mendapatkan masker, obat-obatan ataupun bantuan lainnya.
“Banyaknya pengungsi korban konflik dan kekerasan bersenjata di Papua sebagaimana terjadi di daerah Pegunungan Tengah, harus diperhatlkan dan diberikan jaminan perlindungan atas kebutuhan mendasarnya termasuk agar tidak terkena oleh persebaran pandemi Covid-19,” pintanya.
Tidak hanya itu, Komnas HAM Papua meminta pemerintah Provinsi Papua untuk penerapan sanksi denda atau kerja sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Hal ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan solidaritas sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Terkait dengan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas pembatasan sosial, Komnas HAM merekomendasikan agar pemberian bantuan tersebut disampaikan kepada semua warga terdampak berdasarkan prinsip non diskriminasi melalui dua arah. Data yang dimiliki oleh pemerintah dan pendataan berbasis masyarakat dari bawah ke atas.
“Dalam kajian Komnas HAM, Darurat Covid-19 menyebabkan tidak tertanganinya pasien non Covid-19. Sehingga pentingnya untuk memberikan informasi dan pelayanan kesehatan bagi semua. Termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah Covid-19,” pintanya.
Lanjut Melki, Komnas HAM juga merekomendasikan untuk dibuat skema khusus bagi buruh atau pekerja agar dapat melaksanakan pembatasan sosial dengan maksimal dengan jaminan hak-hak buruh.Misalnya, untuk buruh atau pekerja yang termasuk dalam industri yang tetap jalan karena bersifat strategis, maka protokol perlindungan kesehatan harus dijamin diantaranya moda transportasi dan alat perlindungan diri.
Juga mndorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menyampaikan informasi secara komprehensif dan terukur serta transparan terkait upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Papua agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan bisa dipertanggung jawabkan guna menghindari adanya penyebaran hoaks atau berita bohong. (fia/wen)