Salah seorang anggota Polres Pegunungan Bintang saat memperlihatkan kondisi kios yang terbakar, Sabtu (29/9).
JAYAPURA- Tidak terima dan merasa tersinggung, seorang pria dengan inisial inisial GK melakukan penganiayaan hingga berujung pada pembakaran kios Even Simanulang yang berada di Jalan Pertigaan Dabolding, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Sabtu (29/9).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi pada Minggu (30/9) membenarkan kejadian penganiaya dan pembakaran kios milik Evan Simanulang. Hal ini dipicu lantaran pelaku tidak terima kata-kata yang dikeluarkan oleh Crismas Simanulang yang saat itu pelaku hendak mencari Evan.
“Penyebabnya karena pelaku emosi dengan perkataan yang dikeluarkan Crismas dianggap tidak sopan, sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Mendengar adanya perkelahian, Evan beserta istri berusaha untuk melerai perkelahian tersebut, namun keduanya pun turut menjadi korban penganiayaan, terang Kamal.
Usai melakukan penganiayaan tersebut lanjut Kamal, pelaku sontak mengambil bensin dan membakar kios milik korban, namun berhasil dipadamkan oleh warga dan aparat kepolisian.
“Api tidak sempat merambat lebih besar, kerena cepat dipadamkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” terangnya.
Pelaku kata Kamal berhasil ditangkap di salah satu rumah kerabatnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pegunungan Bintang.
“Keluarga korban mendatangi Polres dan meminta pelaku tidak diproses, akan diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku juga bersedia mengganti kerugian yang dialami korban,”jelasnya.
Dikatakan, kasus penganiayaan terhadap pemilik kios serta pembakaran sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Dimana pihak dari keluarga pelaku bersedia menganti seluruh kerugian yang dialami korban.
“Kasus itu itu sudah dimediasi di Polres Pegunungan Bintang, dan pelaku sudah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta pihak keluarga siap mengganti kerugian dari ulah pelaku,” ungkap Kamal. (fia/tho)