MERAUKE- Enam pelaku penebangan atau pencurian kayu di dalam Taman Nasional Wasur (TNW) yang dilaporkan oleh pihak Taman Nasional Wasur beberapa hari lalu telah ditahan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke.
Keenam pelaku yang telah ditahan tersebut diantaranya MN, S alias Aep, NS, AG, dan NT. Namun yang mencengangkan bahwa salah satu tersangka yang ditahan tersebut adalah oknum petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Wasur berinisial NT. Bahkan NT ini disebut-sebut sebagai otak pelaku yang mendanai penebangan hutan dalam TNW yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si, ketika dihubungi media ini membenarkan jika keenam tersangka tersebut telah resmi ditahan sejak Senin (24/2) lalu.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dari salah satu oknum Polhut TNW apakah yang bersangkutan sebagai otak pelaku pencurian kayu dalam Taman Nasional Wasur tersebut atau masih ada pihak lain. “Masih terus kita dalami. Apakah dia atau masih ada orang lain,’’ tandasnya.
Sebagai Polhut TNW, kata Kasat Reskrim, seharusnya yang bersangkutan melindungi terjadinya aksi pencurian kayu dari TNW tersebut, namun justru dia yang mendanai sehingga kelima pelaku yang merupakan masyarakat biasa melakukan penebangan kayu. “Pelaku diduga sudah lama mendanai penebangan hutan di dalam TNW tersebut. Sementara ini kita masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan,” jelasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim bahwa keenam orang tersebut ditahan selama 20 hari. ‘’Untuk penahanan pertama, para tersangka ditahan selama 20 hari. Setelah itu kemudian kita perpanjang nanti,’’ terangnya.
Para Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman antara 1-5 tahun penjara. Sekadar diketahui, keenam orang tersebut dilaporkan oleh Polhut Taman Nasional Wasur ke Polres Merauke karena tertangkap tangan oleh Tim Polhut TNW yang sedang melakukan patroli di dalam TNW tersebut dan menemukan para tersangka sedang melakukan penebangan hutan. (ulo/tri)