BERIKAN KETERANGAN PERS_ Kundart Gusbager didampingi Nahor Sibiar, saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Kamis (2/4)
JAYAPURA- Tokoh intelektual dan politikus Kabupaten Keerom Kundrat Gusbager dan Nahor Sibiar mengungkapkan, dengan melihat dinamika perkembangan politik kepala daerah diwilayah perbatasan Kabupaten Keerom, mereka melihat ada dinamika yang terjadi, dimana para tokoh adat keerom melakukan seruan, bahwa pemilihan kepala daerah itu harus anak asli keerom.
Meraka juga melihat dinamika di Papua baik itu MRP Papua maupun MRP Papua Barat yang telah mengeluarkan keputusan dan menyampaikan ke KPU RI, untuk Pilkada harus diwajibkan OAP , ini suatu dinamika lumrah dari semangat Otsus.
Menurutnya, hanya dengan kondisi saat ini dari sisi UU masih sangat disayangkan, belum diatur dalam UU Otsus dalam pasal 12 hanya disyaratkan OAP hanya gubernur dan wakil gubernur, sehingga sampai saat ini pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota belum diatur secara tegas.
“Bagi saya apa yang diperjuangkan MRP dan tokoh adat keerom yang disampaiakan kepada KPU RI ini bukan sebuah pertentangan tapi ini memberikan suatu bobot kepada pemilahan kepala daerah jadi UU ini tidak bertentangan, tetapi bagaimana undang-undang pemilihan kepala daerah ini bisa dilaksanakan dengan baik dengan tidak meninggalkan atau tetap mengangkat kearifan-kearifan lokal,’’katanya Kamis (2/4).
Ditambahkan, ini juga menjadi tanggung jawab bersama baik partai politik, masyarakat maupun lainnya. Sehingga diberharap kedepan pemerintah Provinsi Papua bisa menyampaikan hal ini kepada presiden dan presiden bisa menyikapinya lewat Perpres atau Perpu sehingga pemilihan kepala daerah Provinsi Papua secara khusus di Kabupaten Keerom bisa mengakomodir menjadi kepentingan anak bangsa, karena dengan bisa mengakomodir aspirasi masyarakat tokoh-tokoh adat maupun MRP ini sama-sama menjaga suasana kehangatan, suasana keharmonisan sebagai sesama anak bangsa di Papua maupun Kabupaten Keerom.
Sementara itu, Nahor Sibiar ia melihat dalam pesta demokrasi di keerom, konteks ada semangat dari Otsus menginginkan sekalipun tidak tertulis tidak dinyatakan dalam undang-undang, OAP harus bisa menjadi tuan dinegerinya sendiri, hal ini sudah ada sinyal dan dorongan dari masyarakat OAP maupun tokoh adat dan intelektual di keerom.
Sebenarnya ini wilayah politik, partai politik di Provinsi Papua secara khusus di keerom, sesungguhnya harus bisa membaca keinginan rakyat bahwa OAP keerom harus bisa memimpin negerinya sendiri, semangat itu yang dibaca harus dibaca oleh partai politik, dalam memperjuangkan rekomendasi kepada setiap siapapun khususnya OAP keerom untuk menjaga kesulungan anak negeri, sekalipun tidak tertulis dalam UU Otsus.
“Saya berharap semua partai politik berkewajiban untuk bisa memberikan rekomendasinya ke OAP Keerom dalam menjaga hak kesulungan Pilkada demi menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, jadi empat pilar ini tidak berdiri sendiri,’’tandasnya.(dil)