Supiori– Bawaslu Provinsi Papua bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Supiori, melaksanakan kegiatan diseminasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2023 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bagi staf Sekretariat Bawaslu, Panwaslu distrik Se-Kabupaten Supiori di Hotel Sapuri, Sorendiweri, Jumat,(2/6), kemarin.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Patta, SH,MH, mengatakan, pelaksanakan diseminasi dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman dan menyampaikan kepada publik bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap daftar pemilih, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu No. 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran daftar pemilih.
“Sasaran pelaksanaan kegiatan diseminasi ini adalah Pengawas Pemilu, kedua KPU dan jajajaranya dan yang ketiga adalah masyarakat yang punya hak pilih,”ucapnya.
Kegiatan diseminasi ini dilakukan dengan harapan, pengawas Pemilu bisa mengetahui dan bisa menjadikan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini sementara berlangsung.
Sedangkan bagi KPU dan jajarannya, kegiatan diseminasi dilakukan dengan harapan agar KPU dan jajarannya bisa mengetahui apa yang menjadi panduan, menjadi peraturan atau pedoman bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. KPU punya panduan sendiri, Bawaslu juga punya panduan sendiri. Antara Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu ini harus sinkron.(ren/tho)