26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Aktifitas Masyarakat Diperpanjang Hingga Pukul 18.00 WIT 

WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT,  kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

  Bupati Jayawijaya,  Jhon Richard Banua mengungkapkan  bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT  sampai dengan jam 18.00 WIT sore.  Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan  Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP  tertanggal 8 April 2020.

  “Instruksi  diberlakukan bagi seluruh Instansi,  pelaku usaha,  dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Lagi, Pelaku Curanmor Ditangkap

  Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit.

  “Pasar tradisional,  pasar modern,  rumah kios,  rumah toko,  pasar swalayan,  rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua

  Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT,  juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT.

Baca Juga :  Dianiaya, Tangan Seorang Mahasiswa Patah   

  “Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan,  rumah makan,  restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.

   Selain itu,  pencegahan,  pengendalian,  dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial  diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)

WAMENA – Jika Sebelumnya Pemda Jayawijaya mengeluarkan surat edaran mambatasi waktu aktifitas masyarakat dalam hal ini toko, kios dan warung makan beraktifitas hingga pukul 14.00 WIT dan aktifitas pedagang pasar dan makanan siap saji hingga pukul 16.00 WIT,  kini semua diperpanjang sampai dengan pukul 18.00 WIT.

  Bupati Jayawijaya,  Jhon Richard Banua mengungkapkan  bahwa waktu aktivitas masyarakat Jayawijaya dimulai sejak jam 06.00 WIT  sampai dengan jam 18.00 WIT sore.  Perpanjangan Waktu aktivitas warga masyarakat di Kabupaten Jayawijaya berdasarkan  Instruksi Bupati dengan Nomor 009/1279/BUP  tertanggal 8 April 2020.

  “Instruksi  diberlakukan bagi seluruh Instansi,  pelaku usaha,  dan masyarakat di kota Wamena dan sekitarnya sehingga tak ada lagi perbedaan waktu untuk aktifitas perdagangan masyarakat di Jayawijaya,”ungkpnya Sabtu (11/4) kemarin

Baca Juga :  Covid-19 “Meledak”, Penampungan Tak Cukup Lagi

  Ia menjelaskan jika Instruksi Bupati Jayawijaya menyebutkan bahwa tetap diberlakukannya pembatasan semua kegiatan yang melibatkan massa serta mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak. Memberlakukan aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pokok secara terbatas antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wit.

  “Pasar tradisional,  pasar modern,  rumah kios,  rumah toko,  pasar swalayan,  rumah makan, restoran, cafe bisa dibuka mulai jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT. “jelas Jhon Banua

  Sedangkan untuk mama-mama Papua, Kata Bupati, yang berjualan makanan siap saji atau bakar batu dan pedagang gerobak, tenda tetap sama dibuka pada jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT,  juga apotik diberikan waktu dari jam 06.00 sampai dengan jam 18.00 WIT.

Baca Juga :  Pengamanan KPU dan Surat Suara Diminta Ditingkatkan 

  “Saya ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat agar dalam membeli makanan di warung makan,  rumah makan,  restauran dan Cafe sebaiknya dibungkus dan dibawa pulang.”ujarnya.

   Selain itu,  pencegahan,  pengendalian,  dan penanggulangan Covid-19 dengan pemberlakuan sosial distancing (pembatasan sosial) termasuk pembatasan penerbangan pesawat komersial  diperpanjang mulai berlaku pada tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya. (jo/tri)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img