23.7 C
Jayapura
Saturday, June 10, 2023

Lima Toko dan Outlet Penjualan Miras Tutup 

MERAUKE – Dalam rangka penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke terkait penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke, Dinas Perindakop UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan pengawasan terpadu dan pemeriksaan terhadap surat izin kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol  (SITPMB dan SIUPMB) selama 2 hari dimulai Rabu (8/6). Kepala Bidang Penengakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke, Agus Kurniawan, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/6) mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai penegakan Perda Kabupaten Merauke terkait usaha peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Merauke yakni Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.    

Baca Juga :  Dua Pelanggar Pilkada Boven Digoel Jalani Sidang Perdana 

  Dikatakan, sebanyak 27 toko atau outlet di Merauke yang terdaftar memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol  tersebut. ‘’Dari pengawasan terpadu yang kita lakukan itu, 5 diantaranya sudah tutup alias tidak beroperasi lagi, seperti toko sumber alam yang ada di jalan Ermasu,’’ katanya. Sementara 1 outlet atau toko yang masa izin usahanya akan berakhir sampai November 2022, kemudian 21 toko atau outlet yang dalam proses pengurusan izin.(ulo/tho)

MERAUKE – Dalam rangka penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke terkait penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Merauke, Dinas Perindakop UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan pengawasan terpadu dan pemeriksaan terhadap surat izin kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol  (SITPMB dan SIUPMB) selama 2 hari dimulai Rabu (8/6). Kepala Bidang Penengakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke, Agus Kurniawan, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (11/6) mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai penegakan Perda Kabupaten Merauke terkait usaha peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Merauke yakni Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.    

Baca Juga :  Korban Tewas di Sumur, Murni Kecelakaan

  Dikatakan, sebanyak 27 toko atau outlet di Merauke yang terdaftar memiliki izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol  tersebut. ‘’Dari pengawasan terpadu yang kita lakukan itu, 5 diantaranya sudah tutup alias tidak beroperasi lagi, seperti toko sumber alam yang ada di jalan Ermasu,’’ katanya. Sementara 1 outlet atau toko yang masa izin usahanya akan berakhir sampai November 2022, kemudian 21 toko atau outlet yang dalam proses pengurusan izin.(ulo/tho)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru