25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

24 Warga Binaan Lapas Wamena Dapat Asimilasi 

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena  memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran  virus corona.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.

Baca Juga :  Pencarian Nahkoda Dilakukan di Bangkai Kapal

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya

Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)

WAMENA-Jika sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena  memberikan asimilasi kepada 19 orang narapidana untuk dipulangkan ke rumah masing-masing, kini kembali 4 orang napi dibebaskan dalam program asimilasi untuk pencegahan penyebaran  virus corona.

  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya, Imam Sapto Riadi A,Md.IP.S.Pd, melalui pesan singkat pada Rabu, mengatakan 24 orang yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini dikeluarkan secara bertahap sejak tanggal 2 April hingga 13 April.

Narapidana yang mendapatkan asimilasi itu akan menjalani setengah masa pidana di rumah sambil menunggu pihak Lapas mengusulkan cuti bersyarat bagi mereka tentunya dengan berbagai ketentuan dan penilaian dari apas kepada warga binaan tersebut.

Baca Juga :  Ada 12 Raperda Non APBD yang Didorong Penetapannya

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapat asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja,” tegasnya

Pembebasan itu hanya diberikan bagi narapidana yang terkait dengan kasus tindak pidana umum. Dengan dikeluarkan 24 orang ini, maka jumlah warga binaan yang berada di Lapas Wamena adalah 122 orang dari jumlah keseluruhan 146 orang.(jo/tri)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img