25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Sweeping Pembatasan Aktifitas Malam Digalakkan 

BIAK-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor terus menggalakkan sweeping malam sebagai pembatasan jam malam. Sweeping yang dimulai pukul 20.00 WIT itu dilakukan langsung oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Basarnas dan BPBD Kabupaten Biak Numfor.  Sesuai dengan instruksi Bupati, pembatasan jam aktivitas malam sudah tidak diperbolehkan mulai pukul 20.00 – 04.00 WIT.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK,MSi mengatakan, penindakan kepada setiap warga yang akan terjaring dalam sweeping jam malam mulai akan dilakukan. Setiap pelanggar atau orang yang kedapatan berkeliaran dan ngumpul-ngumpul akan digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk disanksi tegas.

  “Sosialisasi sudah beberapa hari ini sudah berlangsung, saya kira masyarakat juga sudah ketahui. Sebab tak hanya sosialisasi langsung yang dilakukan di jalan-jalan, namun sosialisasi tentang edaran bupati dilakukan melalui media elektronik  dan media sosial. Oleh karena itu, tim Gugus Tugas sudah akan melakukan penindakan,” katanya saat kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) kemarin.

Baca Juga :  Buka Open Tournament Futsal Bupati Cup I, Pj Bupati Komitmen Hadirkan MSC

  Dalam sweeping pembatasan jam malam itu, masyarakat yang terjaring termasuk dengan pengendara akan digiring ke Mapolres. “Banyak hal yang akan diperiksa di penindakan nantinya, termasuk kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan, serta masyarakat yang kedapatan berkeliaran dan kumpul-kumpul tetap diangkut,” ujarnya.

   Selain sweping jam malam, tim gabungan Gugus Tugas setiap hari pada siang harinya juga terus melakukan sosialisasi penggunaan masker dan kelengkapan kendaraan. Sweeping siang maupun malam yang dilakukan itu juga merupakan bagian dari upaya memutus  mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.

   “Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Biak, pasalnya sudah ada dua pasien dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. Oleh karena itu memang harus ada tindakan lebih tegas lagi,” kata Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Si.(itb/tri)

Baca Juga :  Pleno Terbuka KPU Berjalan Aman

BIAK-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor terus menggalakkan sweeping malam sebagai pembatasan jam malam. Sweeping yang dimulai pukul 20.00 WIT itu dilakukan langsung oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Basarnas dan BPBD Kabupaten Biak Numfor.  Sesuai dengan instruksi Bupati, pembatasan jam aktivitas malam sudah tidak diperbolehkan mulai pukul 20.00 – 04.00 WIT.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK,MSi mengatakan, penindakan kepada setiap warga yang akan terjaring dalam sweeping jam malam mulai akan dilakukan. Setiap pelanggar atau orang yang kedapatan berkeliaran dan ngumpul-ngumpul akan digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk disanksi tegas.

  “Sosialisasi sudah beberapa hari ini sudah berlangsung, saya kira masyarakat juga sudah ketahui. Sebab tak hanya sosialisasi langsung yang dilakukan di jalan-jalan, namun sosialisasi tentang edaran bupati dilakukan melalui media elektronik  dan media sosial. Oleh karena itu, tim Gugus Tugas sudah akan melakukan penindakan,” katanya saat kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) kemarin.

Baca Juga :  Ketua DPRD Merauke Pesimis Venue Bermotor Rampung Sesuai Target

  Dalam sweeping pembatasan jam malam itu, masyarakat yang terjaring termasuk dengan pengendara akan digiring ke Mapolres. “Banyak hal yang akan diperiksa di penindakan nantinya, termasuk kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan, serta masyarakat yang kedapatan berkeliaran dan kumpul-kumpul tetap diangkut,” ujarnya.

   Selain sweping jam malam, tim gabungan Gugus Tugas setiap hari pada siang harinya juga terus melakukan sosialisasi penggunaan masker dan kelengkapan kendaraan. Sweeping siang maupun malam yang dilakukan itu juga merupakan bagian dari upaya memutus  mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.

   “Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Biak, pasalnya sudah ada dua pasien dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. Oleh karena itu memang harus ada tindakan lebih tegas lagi,” kata Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Si.(itb/tri)

Baca Juga :  Disorda Akan Gelar Lomba 10 K, Futsal dan Sepak Bola
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img