26.7 C
Jayapura
Friday, September 22, 2023

KPU Pegubin Wanti Parpol Soal Dana Kampanye

Gamel/Cepos
Ketua KPU Pegunungan Bintang, Lao Mohi (tengah) didampingi Maria Jasinta dari Divisi Teknis dan Decky Dogopia dari Divisi Porgram dan Dana ketika memberi keterangan di Kotaraja, Jumat (28/12)

JAYAPURA — Proses tahapan yang tengah berjalan di KPU terkait dana kampanye diingatkan oleh KPU Pegunungan Bintang. Sebanyak 14 Parpol beserta Calegnya diminta untuk segera melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang waktunya semakin mepet.

Ketua KPU Pegunungan Bintang, Lao Mohi didampingi Ketua KPU, Lao Mohi, Maria Jasinta, Kepala Divisi Teknis dan Decky Dogopia dari Divisi Program dan Data menyampaikan bahwa saat ini telah masuk dalam tahap pelaporan dana kampanye sehingga semua Parpol wajib menyiapkan laporan tersebut.

Kami meminta semua Parpol untuk segera memasukkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye sebab hingga kini kami melihat masih sangat minim yang menyelesaikan laporan ini, kata Yusinta di Kotaraja, Jumat (28/12) kemarin.

Baca Juga :  Program BPNT Tak Bisa Disamaratakan dengan Daerah Luar Papua

Dikatakan besaran dana kampanye dan sumbangan yang diterima semua harus dilaporkan. Kalau ada sumbangan maka harus ada dibuat laporan penerimaan sumbangan tapi kalau tidak ada cukup buat LPSDK4 saja dan ini sudah sejak 23 September dan akan berakhir pada 2 Januari esok hingga pukul 18.00 WIT, jelas Yusinta.

Senada disampaikan Ketua KPU, Lao Mohi yang menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pihaknya mengikuti tahapan sesuai Juknis dan tahapan ini sudah diberi tenggat waktu sejak 23 September lalu.

Kami hanya mengingatkan jangan sampai ini berdampak pada perolehan suara. Jika dana kampanye belum dilakukan maka bisa menjadi soal ke depan.

Dengan tidak memenuhi prosedur ini meski mendapat kursi tapi ada yang tidak dipatuhi maka bisa digugurkan, wantinya.
Selain itu Lao juga meminta pimpinan partai jangan lepas operator atau penghubung yang tugasnya menginput data Parpol.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Berbagai Strategi

Pimpinan partai harus bertanggungjawab membackup apa yang dibutuhkan oleh operator. Lao meminta 5 hari kedepan semua diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.

Jika sudah lewat maka KPU akan tutup kantor. Tolong hargai penyampaian kami. Jangan masa bodoh, jangan sampai digugurkan barulah menyalahkan KPU padahal memang dirinya sendiri salah sebab soal dana Kampanye ini diatur dalam PKPU nomor 24 tahun 2018 yang nantinya akan dinilai oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP), pungkasnya. (ade/gin)

Gamel/Cepos
Ketua KPU Pegunungan Bintang, Lao Mohi (tengah) didampingi Maria Jasinta dari Divisi Teknis dan Decky Dogopia dari Divisi Porgram dan Dana ketika memberi keterangan di Kotaraja, Jumat (28/12)

JAYAPURA — Proses tahapan yang tengah berjalan di KPU terkait dana kampanye diingatkan oleh KPU Pegunungan Bintang. Sebanyak 14 Parpol beserta Calegnya diminta untuk segera melaporkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang waktunya semakin mepet.

Ketua KPU Pegunungan Bintang, Lao Mohi didampingi Ketua KPU, Lao Mohi, Maria Jasinta, Kepala Divisi Teknis dan Decky Dogopia dari Divisi Program dan Data menyampaikan bahwa saat ini telah masuk dalam tahap pelaporan dana kampanye sehingga semua Parpol wajib menyiapkan laporan tersebut.

Kami meminta semua Parpol untuk segera memasukkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye sebab hingga kini kami melihat masih sangat minim yang menyelesaikan laporan ini, kata Yusinta di Kotaraja, Jumat (28/12) kemarin.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Bupati Masuk Tahap Lelang

Dikatakan besaran dana kampanye dan sumbangan yang diterima semua harus dilaporkan. Kalau ada sumbangan maka harus ada dibuat laporan penerimaan sumbangan tapi kalau tidak ada cukup buat LPSDK4 saja dan ini sudah sejak 23 September dan akan berakhir pada 2 Januari esok hingga pukul 18.00 WIT, jelas Yusinta.

Senada disampaikan Ketua KPU, Lao Mohi yang menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pihaknya mengikuti tahapan sesuai Juknis dan tahapan ini sudah diberi tenggat waktu sejak 23 September lalu.

Kami hanya mengingatkan jangan sampai ini berdampak pada perolehan suara. Jika dana kampanye belum dilakukan maka bisa menjadi soal ke depan.

Dengan tidak memenuhi prosedur ini meski mendapat kursi tapi ada yang tidak dipatuhi maka bisa digugurkan, wantinya.
Selain itu Lao juga meminta pimpinan partai jangan lepas operator atau penghubung yang tugasnya menginput data Parpol.

Baca Juga :  Tim Peduli Kebersihan dan Keindahan Bersihkan Kota Karubaga

Pimpinan partai harus bertanggungjawab membackup apa yang dibutuhkan oleh operator. Lao meminta 5 hari kedepan semua diselesaikan dan diserahkan tepat waktu.

Jika sudah lewat maka KPU akan tutup kantor. Tolong hargai penyampaian kami. Jangan masa bodoh, jangan sampai digugurkan barulah menyalahkan KPU padahal memang dirinya sendiri salah sebab soal dana Kampanye ini diatur dalam PKPU nomor 24 tahun 2018 yang nantinya akan dinilai oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP), pungkasnya. (ade/gin)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru