26.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

100 Botol Miras Lokal Jenis CT Disita , Pelaku

BIAK – 100 botol minuman keras ( Miras ) local jenis cap tikus ( CT ) yang di sita dari tangan pemiliknya BR ( 53 ) Sabtu, (26/8) lalu oleh Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor saat menggelar razia Miras di Pelabuhan Umum Biak ketika KM. Sinabung sandar masih ditahan di Mako Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor.

Kepala Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH,MH mengatakan, penahanan 100 botol Miras local jenis CT dilakukan karena belum ada perintah dari Bagian Operasional Polres untuk dikumpulkan dan dimusnahkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Nanti bagian operasinal minta minunam keras yang kita tangkap dan satuan Narkoba tangkap digabung jadi satu dirilis, setelah itu dimusnahkan,”ungkap Ipda Daniel Z. Rumpaidus dikomfirmasi Jumat,(1/9) di Mako Sub Sektor Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor.

Baca Juga :  Ada yang “Bermain”, PAD Tidak Maksimal

Kegiatan pemusnahan Miras di Polres Biak Numfor biasanya dilakukan per tiga bulan dan per enam bulan sekali tergantung perintah pimpinannya. Sementara untuk pemilik 100 botol Miras local jenis CT yang disita dan ditahan hanya diberikan teguran dan diminta membuat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama lalu dipulangkan.

“Kita akan cek, jika kemudian yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, otomatis ada niat pendistribusian, maka bisa dilimpahkan ke Satuan Narkoba untuk proses lebih lanjut karena yang bersangkutan dinilai melanggar undang-undang kesehatan, undang-undang konsumen dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,”ujarnya.

Dia menyebut yang bersangkutan melanggar undang-undang kesehatan dan konsumen karena Miras yang dibawa tersebut tidak pernah diuji di Balai POM, selain itu juga karena Miras tersebut merupakan hasil produksian rumah-an sehingga kadar alcoholnya tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga :  Sidang Cata PK Di Korem 173, Semua Diikuti Anak OAP

“Pernah ada kasus orang meninggal karena minuman local, setelah dicek ke Balai POM ternyata ada campuran spirtus, ini yang kita takutkan terjadi pada masyarakat sehingga razia yang sama akan terus kita lakukan sampai Desember tahun ini,”pungkasnya (ren )






Reporter: Marten Boseren

BIAK – 100 botol minuman keras ( Miras ) local jenis cap tikus ( CT ) yang di sita dari tangan pemiliknya BR ( 53 ) Sabtu, (26/8) lalu oleh Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor saat menggelar razia Miras di Pelabuhan Umum Biak ketika KM. Sinabung sandar masih ditahan di Mako Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor.

Kepala Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH,MH mengatakan, penahanan 100 botol Miras local jenis CT dilakukan karena belum ada perintah dari Bagian Operasional Polres untuk dikumpulkan dan dimusnahkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Nanti bagian operasinal minta minunam keras yang kita tangkap dan satuan Narkoba tangkap digabung jadi satu dirilis, setelah itu dimusnahkan,”ungkap Ipda Daniel Z. Rumpaidus dikomfirmasi Jumat,(1/9) di Mako Sub Sektor Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor.

Baca Juga :  Sidang Cata PK Di Korem 173, Semua Diikuti Anak OAP

Kegiatan pemusnahan Miras di Polres Biak Numfor biasanya dilakukan per tiga bulan dan per enam bulan sekali tergantung perintah pimpinannya. Sementara untuk pemilik 100 botol Miras local jenis CT yang disita dan ditahan hanya diberikan teguran dan diminta membuat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama lalu dipulangkan.

“Kita akan cek, jika kemudian yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, otomatis ada niat pendistribusian, maka bisa dilimpahkan ke Satuan Narkoba untuk proses lebih lanjut karena yang bersangkutan dinilai melanggar undang-undang kesehatan, undang-undang konsumen dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,”ujarnya.

Dia menyebut yang bersangkutan melanggar undang-undang kesehatan dan konsumen karena Miras yang dibawa tersebut tidak pernah diuji di Balai POM, selain itu juga karena Miras tersebut merupakan hasil produksian rumah-an sehingga kadar alcoholnya tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga :  DRPD Tetapkan Perda Kampung Adat

“Pernah ada kasus orang meninggal karena minuman local, setelah dicek ke Balai POM ternyata ada campuran spirtus, ini yang kita takutkan terjadi pada masyarakat sehingga razia yang sama akan terus kita lakukan sampai Desember tahun ini,”pungkasnya (ren )






Reporter: Marten Boseren
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img