MERAUKE– Setelah menjalani penahanan selama kurang lebih 8 bulan, 11 dari 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas PNG dapat menghirup udara bebas mulai hari ini, Sabtu (27/5). Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Reekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, 11 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh PNG di tahun 2022 lalu, akan bebas pada Sabtu, (27/5).
‘’Besok, 11 dari 13 nelayan kita yang ditangkap otoritas PNG Tahun 2022 lalu bebas. Mereka dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 8 bulan,’’ kata Rekianus Samkakai. Sementara 2 orang lainnya yang merupakan Nahkoda dari KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 masih menjalani hukuman. Diperkirakan akan bebas pada Oktober mendatang. Kedua nahkoda kapal tersebut dijatuhi hukuman kurang lebih 1 tahun. Ke-11 nelayan yang akan bebas tersebut adalah untuk KMN Arsyila 77 yakni Sarif Kasiman, Laode Darsan, Riki Hemi Setiwan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni dan Ceno Jelafui. Sementaran untuk KMN Baraka Faris 21 yakni Rohman Kapten, Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok. Atas rencana pemulangan 11 nelayan tersebut, Rekianus menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke bupati Merauke dan juga telah menemui Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Sekda Papua Selatan terkait permohonan bantuan biaya pemulangan nelayan tersebut dari Moresby ke PLBN Skouw, selanjutnya Merauke.
Menurut Rekianus Samkakai, berdasarkan rincian biaya dari Kedutaan Besar Indonesia, biaya yuang dibutuhkan untuk pemulangan tersebut sebesar Rp 77 juta. ‘’Karena di kedutaan besar Indonesia di PNG tidak mengganggarkan, begitu juga kita Pemkab Merauke tidak menganggarkan yang seperti ini, sehingga permohonan bantuan tersebut kami sudah sampaikan ke Pj Gubernur Ppaua Selatan dan mendapatkan respon dari Pj Gubernur untuk dibantu,’’ terangnya.
Sebenarnya, lanjut Rekianus Samkakai bahwa biaya pemulangan tersebut sebenarnya dibebankan kepada pemilik kapal dan pihaknya sudah menghubungi, namun sampai sekarang tidak ada respon. Sekadar diketahui, dari penangkapan 13 nelayan ini, Nahkoda KMN Calvin 02 bernama Sugeng tewas ditembak oleh tentara PNG saat mengejar kapal yang dikemudikan oleh korban. (ulo/tho)