29.7 C
Jayapura
Monday, May 29, 2023

11 Nelayan Dipenjara di PNG Bebas Hari ini 

MERAUKE– Setelah menjalani penahanan selama kurang lebih 8 bulan,  11 dari 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas PNG dapat menghirup udara bebas mulai hari ini, Sabtu (27/5). Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Reekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui  media ini mengungkapkan, 11 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh PNG di tahun 2022 lalu, akan bebas pada Sabtu, (27/5).

‘’Besok, 11 dari 13 nelayan kita yang ditangkap otoritas PNG Tahun 2022 lalu bebas. Mereka dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 8 bulan,’’ kata Rekianus Samkakai. Sementara 2 orang lainnya yang merupakan Nahkoda dari  KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 masih menjalani hukuman. Diperkirakan  akan bebas pada Oktober mendatang.  Kedua nahkoda kapal tersebut  dijatuhi hukuman kurang lebih 1 tahun.  Ke-11  nelayan yang akan bebas tersebut adalah untuk  KMN Arsyila 77 yakni  Sarif Kasiman, Laode Darsan, Riki Hemi Setiwan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni dan Ceno Jelafui. Sementaran untuk KMN Baraka Faris 21 yakni Rohman Kapten, Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok. Atas rencana pemulangan 11 nelayan tersebut, Rekianus menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke bupati  Merauke dan juga  telah menemui Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Sekda Papua Selatan terkait permohonan  bantuan biaya pemulangan  nelayan tersebut dari Moresby  ke PLBN Skouw, selanjutnya Merauke.

Baca Juga :  Distrik Sentani Kota Kembali Zona Merah

   Menurut  Rekianus Samkakai, berdasarkan rincian biaya  dari Kedutaan Besar Indonesia, biaya yuang dibutuhkan untuk pemulangan tersebut sebesar Rp 77 juta. ‘’Karena di kedutaan besar Indonesia  di PNG tidak mengganggarkan, begitu juga kita Pemkab Merauke tidak menganggarkan  yang seperti ini, sehingga permohonan bantuan tersebut  kami sudah sampaikan ke Pj Gubernur Ppaua Selatan dan mendapatkan respon dari Pj Gubernur untuk dibantu,’’ terangnya.

Sebenarnya, lanjut  Rekianus Samkakai bahwa biaya pemulangan tersebut sebenarnya dibebankan kepada pemilik kapal dan pihaknya sudah menghubungi, namun sampai sekarang tidak ada respon. Sekadar diketahui, dari penangkapan 13 nelayan ini,  Nahkoda KMN Calvin 02 bernama Sugeng tewas ditembak oleh tentara PNG saat mengejar kapal yang dikemudikan  oleh korban. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Terima Kasih Bochi dan Tipa

MERAUKE– Setelah menjalani penahanan selama kurang lebih 8 bulan,  11 dari 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh otoritas PNG dapat menghirup udara bebas mulai hari ini, Sabtu (27/5). Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Reekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui  media ini mengungkapkan, 11 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh PNG di tahun 2022 lalu, akan bebas pada Sabtu, (27/5).

‘’Besok, 11 dari 13 nelayan kita yang ditangkap otoritas PNG Tahun 2022 lalu bebas. Mereka dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 8 bulan,’’ kata Rekianus Samkakai. Sementara 2 orang lainnya yang merupakan Nahkoda dari  KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 masih menjalani hukuman. Diperkirakan  akan bebas pada Oktober mendatang.  Kedua nahkoda kapal tersebut  dijatuhi hukuman kurang lebih 1 tahun.  Ke-11  nelayan yang akan bebas tersebut adalah untuk  KMN Arsyila 77 yakni  Sarif Kasiman, Laode Darsan, Riki Hemi Setiwan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni dan Ceno Jelafui. Sementaran untuk KMN Baraka Faris 21 yakni Rohman Kapten, Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok. Atas rencana pemulangan 11 nelayan tersebut, Rekianus menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke bupati  Merauke dan juga  telah menemui Pj Gubernur Papua Selatan dan Pj Sekda Papua Selatan terkait permohonan  bantuan biaya pemulangan  nelayan tersebut dari Moresby  ke PLBN Skouw, selanjutnya Merauke.

Baca Juga :  Jaga Perbatasan Negara,  Patroli Gabungan Digelar di Ulilin 

   Menurut  Rekianus Samkakai, berdasarkan rincian biaya  dari Kedutaan Besar Indonesia, biaya yuang dibutuhkan untuk pemulangan tersebut sebesar Rp 77 juta. ‘’Karena di kedutaan besar Indonesia  di PNG tidak mengganggarkan, begitu juga kita Pemkab Merauke tidak menganggarkan  yang seperti ini, sehingga permohonan bantuan tersebut  kami sudah sampaikan ke Pj Gubernur Ppaua Selatan dan mendapatkan respon dari Pj Gubernur untuk dibantu,’’ terangnya.

Sebenarnya, lanjut  Rekianus Samkakai bahwa biaya pemulangan tersebut sebenarnya dibebankan kepada pemilik kapal dan pihaknya sudah menghubungi, namun sampai sekarang tidak ada respon. Sekadar diketahui, dari penangkapan 13 nelayan ini,  Nahkoda KMN Calvin 02 bernama Sugeng tewas ditembak oleh tentara PNG saat mengejar kapal yang dikemudikan  oleh korban. (ulo/tho)   

Baca Juga :  KONI Papua Masih Butuh Rp 500 M

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru