27.7 C
Jayapura
Monday, May 29, 2023

Terindikasi  Ada Anggota KNPB Diusulkan Menjadi  Anggota MRP Papua Selatan 

MERAUKE – Proses seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan sampai saat ini masih terus berlangsung. Proses seleksi tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi (Panpil yang diketuai  oleh Dominikus Buliba Geze.

Untuk perwakilan agama, pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Panpil dan seleksinya dilakukan oleh Panpil. Sementara unsur adat dan perempuan, pendaftaran dan seleksi ditingkat kabupaten dilakukan oleh Panpil maisng-masing kabupaten  lingkup cakupan Provinsi Papua Selatan.

  Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep ditemui saat akan menghadap Pj Gubernur Papua Selatan, Jumat  (26/5)  mengungkapkan bahwa dari 4 kabupaten yang ada di wilayah di cakupan Provinsi Papua Selatan, seluruh hasil seleksi baik unsur perempuan maupun unsur adat sudah diserahkan ke Panpil.

Namun demikian, dari nama-nama yang sudah diserahkan ke Panpil tersebut, ungkap  Paskalis Netep, ada kabupaten yang terindikasi mengusulkan orang yang diduga terlibat sebagai angota KNPB.

Baca Juga :  Sejumlah  Pelanggaran Pemilu  Dilaporkan

‘’Itu tidak boleh. Tapi, itu ada di beberapa kabupaten. Kita tetap membuat catatan. Seorang anggota MRP harus taat dan setia kepada NKRI. Karena pada awal kita memulai ini, sudah diundang ke Melkopolkam dan  punya pemahaman itu dan telah ditegaskan. Terakhir itu, bahwa kita diwanti-wanti jangan sampai ada anggota MRP yang menyuarakan Papua merdeka di luar sana. Kita harus teliti dan waspadai. Kita bukan mencurigai orang tapi faktanya sudah dan membuktikan ada di Papua sehingga kita harus melakukan  pencegahan sejak dini,’’ tandasnya.

Ditanya soal adanya mosi tidak percaya kepada Panpil, Paskalis Netep mengaku bahwa mosi tidak percaya tersebut  tidak jelas karena  tidak ada yang bertanggung jawab. ‘’Tapi kami melihat Panpil sudah melaksanakan tahapan ini sesuai dengan ketentuan,’’ terangnya.

  Hanya kabupaten, lanjut dia yang  tidak melaksanakan ketentuan itu. ‘’Semua kabupaten tidak melaksanakan  sesuai ketentuan. Pertama itu, ketentuan pasal  5 Pergub, ini  terlihat kita tidak konsen terhadap ketentuan itu. Kemudian siapa yang mengusulkan dan unsur yang mengusulkan. Ini juga tidakj terakomodir. Dengan demikian, tata cara rekruitmen  ini tidak sesuai yang diamanatkatkan baik pergub maupun Juklak ,’’ terangnya.

Baca Juga :  LHP BPK Berikan 70 Rekomendasi dan 20 Temuan

Kendati tidak sesuai, namun karena proses ini sudah berlangsung, menurut  Paskalis Netep, tetap diakomodir . Namun  Panpil harus melihat hal-hal yang mendukung dan tidak mendukung  misalnya terkait dengan indikasi adanya anggota KNBP yang diusulkan menjadi anggota MRP tersebut.

   Paskalis Netep menambahkan, bahwa  sesuai target, tanggal 30 Mei 2023 calon anggota MRP  yang terpilih sudah ditetapkan untuk selanjutnya  diusulkan Gubernur Papua Selatan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.  (ulo/wen)

MERAUKE – Proses seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan sampai saat ini masih terus berlangsung. Proses seleksi tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi (Panpil yang diketuai  oleh Dominikus Buliba Geze.

Untuk perwakilan agama, pendaftaran dilakukan langsung ke Sekretariat Panpil dan seleksinya dilakukan oleh Panpil. Sementara unsur adat dan perempuan, pendaftaran dan seleksi ditingkat kabupaten dilakukan oleh Panpil maisng-masing kabupaten  lingkup cakupan Provinsi Papua Selatan.

  Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan Paskalis Netep ditemui saat akan menghadap Pj Gubernur Papua Selatan, Jumat  (26/5)  mengungkapkan bahwa dari 4 kabupaten yang ada di wilayah di cakupan Provinsi Papua Selatan, seluruh hasil seleksi baik unsur perempuan maupun unsur adat sudah diserahkan ke Panpil.

Namun demikian, dari nama-nama yang sudah diserahkan ke Panpil tersebut, ungkap  Paskalis Netep, ada kabupaten yang terindikasi mengusulkan orang yang diduga terlibat sebagai angota KNPB.

Baca Juga :  LHP BPK Berikan 70 Rekomendasi dan 20 Temuan

‘’Itu tidak boleh. Tapi, itu ada di beberapa kabupaten. Kita tetap membuat catatan. Seorang anggota MRP harus taat dan setia kepada NKRI. Karena pada awal kita memulai ini, sudah diundang ke Melkopolkam dan  punya pemahaman itu dan telah ditegaskan. Terakhir itu, bahwa kita diwanti-wanti jangan sampai ada anggota MRP yang menyuarakan Papua merdeka di luar sana. Kita harus teliti dan waspadai. Kita bukan mencurigai orang tapi faktanya sudah dan membuktikan ada di Papua sehingga kita harus melakukan  pencegahan sejak dini,’’ tandasnya.

Ditanya soal adanya mosi tidak percaya kepada Panpil, Paskalis Netep mengaku bahwa mosi tidak percaya tersebut  tidak jelas karena  tidak ada yang bertanggung jawab. ‘’Tapi kami melihat Panpil sudah melaksanakan tahapan ini sesuai dengan ketentuan,’’ terangnya.

  Hanya kabupaten, lanjut dia yang  tidak melaksanakan ketentuan itu. ‘’Semua kabupaten tidak melaksanakan  sesuai ketentuan. Pertama itu, ketentuan pasal  5 Pergub, ini  terlihat kita tidak konsen terhadap ketentuan itu. Kemudian siapa yang mengusulkan dan unsur yang mengusulkan. Ini juga tidakj terakomodir. Dengan demikian, tata cara rekruitmen  ini tidak sesuai yang diamanatkatkan baik pergub maupun Juklak ,’’ terangnya.

Baca Juga :  Bantu Tangani Kesehatan Untuk Tingkatkan IPM di Intan Jaya

Kendati tidak sesuai, namun karena proses ini sudah berlangsung, menurut  Paskalis Netep, tetap diakomodir . Namun  Panpil harus melihat hal-hal yang mendukung dan tidak mendukung  misalnya terkait dengan indikasi adanya anggota KNBP yang diusulkan menjadi anggota MRP tersebut.

   Paskalis Netep menambahkan, bahwa  sesuai target, tanggal 30 Mei 2023 calon anggota MRP  yang terpilih sudah ditetapkan untuk selanjutnya  diusulkan Gubernur Papua Selatan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.  (ulo/wen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru