31.7 C
Jayapura
Wednesday, June 7, 2023

KPK RI Monitoring di Mimika

TIMIKA – Sehubungan dengan pelaksanaan Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi periode Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Mimika, melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (25/05/2023) di Timika.

Hadir dalam rapat ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte bersama Kepala Satuan Tugas V Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda, Inspektur Pemkab Mimika, Sihol Parningotan  dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kepala Satuan Tugas V Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 19/ 2019 tentang KPK dengan tugas koordinasi dan supervisi. “Kami melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui upaya- upaya pencegahan. Mudah-mudahan rapat ini dapat membawa manfaat yang kita harapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Raih Emas di Eksebisi Ju Jitsu PON, Papua Siap Melenggang ke PON XXI

Nurul Ichsan mengingatkan bahwa korupsi itu merupakan kerugian keuangan negara. “Demikian pula suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana lain yang terkait dengan korupsi,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika dilihat fenomena korupsi, terjadi pada semua partai politik, semua daerah, dan semua kelompok umur. Sehingga dalam upaya mengurangi korupsi, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP). (ryu)

TIMIKA – Sehubungan dengan pelaksanaan Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi periode Tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Mimika, melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (25/05/2023) di Timika.

Hadir dalam rapat ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte bersama Kepala Satuan Tugas V Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda, Inspektur Pemkab Mimika, Sihol Parningotan  dan Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kepala Satuan Tugas V Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Nurul Ichsan Al-Huda menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU nomor 19/ 2019 tentang KPK dengan tugas koordinasi dan supervisi. “Kami melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui upaya- upaya pencegahan. Mudah-mudahan rapat ini dapat membawa manfaat yang kita harapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jeni Usmany Jadi Penjabat Sekda

Nurul Ichsan mengingatkan bahwa korupsi itu merupakan kerugian keuangan negara. “Demikian pula suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana lain yang terkait dengan korupsi,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika dilihat fenomena korupsi, terjadi pada semua partai politik, semua daerah, dan semua kelompok umur. Sehingga dalam upaya mengurangi korupsi, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP). (ryu)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru