25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Pemerintah Daerah Diharap Optimalkan Alokasi Belanja Tidak Terduga

Suasana live telekonfrensi antara Pemkab Jayapura dengan Plt.Sekjen Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/4). 

Untuk Penanganan Covid-19 di Daerah Masing-masing

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si bersama jajarannya menggelar Live Telekonfrensi bersama Plt.Sekjen Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Bali, NTB, Maluku, NTT, Papua dan Papua Barat, Jumat,(3/4).

Dalam kegiatan itu, Plt Sekjen Kemendgari Hadi Prabowo mengatakan, pemerintah daerah diharapkan bisa mengoptimalkan alokasi belanja tidak terduga sesuai Permendagri nomor 20,Tahun 2020 tentang optimalisasi dari belanja tidak terduga.

Artinya daerah dalam menangani Covid-19 ini diharapkan bisa melakukan segala bentuk aktualisasi kegiatan atau penjadwalan ulang kegiatan dan semua dikumpulkan di dalam jenis belanja tidak terduga.

“Apabila ternyata belanja tidak terduga yang selama ini dialokasikan dalam APBD belum mencukupi, pemerintah di setiap daerah melakukan penjadwalan ulang terhadap seluruh kegiatan OPD yang mendapat penugasan penanganan Covid-19 dan kepala daerah mengusulkan setiap rencana kebutuhan belanja setelah kegiatan Rakor,” kata Hadi Prabowo dalam kegiatan Live Telekonfrensi, Jumat (3/4).

Sehubungan dengan itu, kepala daerah wajib melakukan Rakor paling lambat satu hari setelah pengajuan RKB dari masing masing OPD.

Yang paling penting menyangkut Bansos dalam Permendagri Nomor 20, Tahun 2020 tentang substansi utamanya ada 3 yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial, apabila Covid-19 ini berdampak kepada sektor UMKM atau masyarakat individu yang punya risiko sosial akibat penyebaran Covid-19 bantuan sosialnya keluar dari Permendagri No 32 , Tahun 2011.

Baca Juga :  Rawan Kejahatan, Hindari Jalan Alternatif Buper Waena-Sentani

Ketiga komponen utama tadi bisa dilakukan cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap tiga kegiatan utama yaitu tenaga kesehatan, membuat kegiatan yang menyangkut penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, barang pelindung komunitas masyarakat, alat pelindung petugas medis.

Kegiatan lainnya menyangkut tenaga kesehatan juga bisa dilakukan dengan cara merekrut tenaga kesehatan non medis yang potensial seperti dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan atau tenaga kesehatan medis lainnya, namun mereka tetap akan diberikan pelatihan singkat serta SOP dalam rangka penanganan pasien Covid-19. Selain itu juga bisa diberikan insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga investigator korban tempat Covid-19, tenaga relawan maupun tenaga lainnya yang terlibat dalam penaganan pandemic Covid-19 dan harga satuannya ditetapkan oleh kepala daerah.

Penanganan dampak ekonomi tentang pengadaan bahan pokok makanan, pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemberian stimulus kepada UMKM dalam bentuk penguatan modal dan penanganan dampak ekonomi lainnya. Ada dua hal penting yang menjadi perhatian bersama bahwa pemerintah daerah harus dapat memastikan dan merelasi kecukupan tersedianya Sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersedian suplai maupun kelancaran distribusinya. Hal ini disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri karena di beberapa daerah telah mengambil kebijakan sendiri.

Menanggapi hal itu, Bupati Jayapura, Mathous Awoitauw, SE, M.Si mengatakan, kebutuhan pemerintah daerah bisa dikoordinasikan dengan gugus tugas di kementerian dalam negeri dan waktu komunikasinya bisa dimulai hari ini untuk 3 hari ke depan, baik mengenai kebutuhan anggaran, konsultasi kemudian juga bagaimana membantu pengadaan.

Baca Juga :  Di Sela-Sela Korve, Prajurit TNI Tetap Utamakan Bantu Warga yang Mengungsi

“Kita di daerah ini dengan adanya pembatasan transportasi juga menimbulkan kesulitan sehingga dukungan untuk percepatan ini bagaimana antar gugus tugas daerah dan pusat bisa bekerjasama untuk percepatan itu,” ungkapnya.

Dikatakan, penanganan ini dari segi pelaksanannya dan kebutuhannya bisa dilakukan oleh OPD terkait. Kebutuhan itu diajukan oleh OPD terkait, kemudian bagian keuangan ini disentralkan di gugus tugas oleh BPBD, dan BPBD akan dibantu oleh inspektorat dan BPKP untuk mendukung proses kelancaran, sehingga dari pusat sentral administrasi keuangan akan mengirim ke OPD yang mengajukan itu, setelah digunakan juga dipertanggujawabkan oleh OPD yang bersangkutan.

“Penanganan ini bukan lagi penanganan bencana biasa, penanganan ini ketua gugus tugasnya itu langsung kepala daerah. Provinsi oleh gubernur, kabupaten dan kota oleh bupati dan wali kota. Itu berarti mekanisme pemerintah ini akan bergerak membantu gugus tugas supaya percepatan ini dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat dipercepat komunikasinya,” ujarnya.

Hal yang lain mengenai kebutuhan tim yang bekerja baik di bidang medis, tenaga kesehatan maupun pengaman sosial dan masalah ekonomi yang terganggu dengan adanya pembatasan, kehilangan lapangan pekerjaan, tim ekonomi ini juga harus kompak dan menyisir data orang yang terdampak dan dukungan apa yang harus dilakukan, tim ini harus melekat pada OPD yang bersangkutan. Kemudian mengenai bantuan sosial dan lain-lain itu bisa di bagian keuangan dan tim gugus tugas bisa melihat data-data organisasi masyarakat sampai pada level kelurahan dan RT/RW.(roy/tho)

 

Suasana live telekonfrensi antara Pemkab Jayapura dengan Plt.Sekjen Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/4). 

Untuk Penanganan Covid-19 di Daerah Masing-masing

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si bersama jajarannya menggelar Live Telekonfrensi bersama Plt.Sekjen Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Bali, NTB, Maluku, NTT, Papua dan Papua Barat, Jumat,(3/4).

Dalam kegiatan itu, Plt Sekjen Kemendgari Hadi Prabowo mengatakan, pemerintah daerah diharapkan bisa mengoptimalkan alokasi belanja tidak terduga sesuai Permendagri nomor 20,Tahun 2020 tentang optimalisasi dari belanja tidak terduga.

Artinya daerah dalam menangani Covid-19 ini diharapkan bisa melakukan segala bentuk aktualisasi kegiatan atau penjadwalan ulang kegiatan dan semua dikumpulkan di dalam jenis belanja tidak terduga.

“Apabila ternyata belanja tidak terduga yang selama ini dialokasikan dalam APBD belum mencukupi, pemerintah di setiap daerah melakukan penjadwalan ulang terhadap seluruh kegiatan OPD yang mendapat penugasan penanganan Covid-19 dan kepala daerah mengusulkan setiap rencana kebutuhan belanja setelah kegiatan Rakor,” kata Hadi Prabowo dalam kegiatan Live Telekonfrensi, Jumat (3/4).

Sehubungan dengan itu, kepala daerah wajib melakukan Rakor paling lambat satu hari setelah pengajuan RKB dari masing masing OPD.

Yang paling penting menyangkut Bansos dalam Permendagri Nomor 20, Tahun 2020 tentang substansi utamanya ada 3 yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial, apabila Covid-19 ini berdampak kepada sektor UMKM atau masyarakat individu yang punya risiko sosial akibat penyebaran Covid-19 bantuan sosialnya keluar dari Permendagri No 32 , Tahun 2011.

Baca Juga :  Kepala Kampung Adat akan Ditentukan Ondofolo

Ketiga komponen utama tadi bisa dilakukan cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap tiga kegiatan utama yaitu tenaga kesehatan, membuat kegiatan yang menyangkut penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa barang pelindung diri warga, barang pelindung komunitas masyarakat, alat pelindung petugas medis.

Kegiatan lainnya menyangkut tenaga kesehatan juga bisa dilakukan dengan cara merekrut tenaga kesehatan non medis yang potensial seperti dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan atau tenaga kesehatan medis lainnya, namun mereka tetap akan diberikan pelatihan singkat serta SOP dalam rangka penanganan pasien Covid-19. Selain itu juga bisa diberikan insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga investigator korban tempat Covid-19, tenaga relawan maupun tenaga lainnya yang terlibat dalam penaganan pandemic Covid-19 dan harga satuannya ditetapkan oleh kepala daerah.

Penanganan dampak ekonomi tentang pengadaan bahan pokok makanan, pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemberian stimulus kepada UMKM dalam bentuk penguatan modal dan penanganan dampak ekonomi lainnya. Ada dua hal penting yang menjadi perhatian bersama bahwa pemerintah daerah harus dapat memastikan dan merelasi kecukupan tersedianya Sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersedian suplai maupun kelancaran distribusinya. Hal ini disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri karena di beberapa daerah telah mengambil kebijakan sendiri.

Menanggapi hal itu, Bupati Jayapura, Mathous Awoitauw, SE, M.Si mengatakan, kebutuhan pemerintah daerah bisa dikoordinasikan dengan gugus tugas di kementerian dalam negeri dan waktu komunikasinya bisa dimulai hari ini untuk 3 hari ke depan, baik mengenai kebutuhan anggaran, konsultasi kemudian juga bagaimana membantu pengadaan.

Baca Juga :  Bawaslu Kab. Jayapura Siapkan Pembentukan Gakumdu

“Kita di daerah ini dengan adanya pembatasan transportasi juga menimbulkan kesulitan sehingga dukungan untuk percepatan ini bagaimana antar gugus tugas daerah dan pusat bisa bekerjasama untuk percepatan itu,” ungkapnya.

Dikatakan, penanganan ini dari segi pelaksanannya dan kebutuhannya bisa dilakukan oleh OPD terkait. Kebutuhan itu diajukan oleh OPD terkait, kemudian bagian keuangan ini disentralkan di gugus tugas oleh BPBD, dan BPBD akan dibantu oleh inspektorat dan BPKP untuk mendukung proses kelancaran, sehingga dari pusat sentral administrasi keuangan akan mengirim ke OPD yang mengajukan itu, setelah digunakan juga dipertanggujawabkan oleh OPD yang bersangkutan.

“Penanganan ini bukan lagi penanganan bencana biasa, penanganan ini ketua gugus tugasnya itu langsung kepala daerah. Provinsi oleh gubernur, kabupaten dan kota oleh bupati dan wali kota. Itu berarti mekanisme pemerintah ini akan bergerak membantu gugus tugas supaya percepatan ini dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat dipercepat komunikasinya,” ujarnya.

Hal yang lain mengenai kebutuhan tim yang bekerja baik di bidang medis, tenaga kesehatan maupun pengaman sosial dan masalah ekonomi yang terganggu dengan adanya pembatasan, kehilangan lapangan pekerjaan, tim ekonomi ini juga harus kompak dan menyisir data orang yang terdampak dan dukungan apa yang harus dilakukan, tim ini harus melekat pada OPD yang bersangkutan. Kemudian mengenai bantuan sosial dan lain-lain itu bisa di bagian keuangan dan tim gugus tugas bisa melihat data-data organisasi masyarakat sampai pada level kelurahan dan RT/RW.(roy/tho)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img