30.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Residivis Curanmor Dibekuk 

SENTANI-Anggota tim Paniki Polsek Sentani Kota membekuk seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)   di Halaman parkir RSUD Yowari, Doyo Baru, Kamis, (9/4).
Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak kepada media ini, Sabtu (10/4), menjelaskan, pelaku  berinisial DD (19)  merupakan residivis kasus Curanmor. Dia ditangkap petugas beserta barang bukti satu unit motor honda tiger DS 5073 AS, yang merupakan motor milik korban Amdis Layak (22).

“DD ditangkap saat sedang berada di RSUD Yowari Doyo Baru,” Kamis (9/4).
Dia menjelaskan, pelaku DD diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban Amdis Layak (22) yang tinggal di Perumahan Pemda Doyo Baru, Selasa (24/3). Saat melakukan aksinya, pelaku  berjalan kaki dari tempat tinggalnya. Sesampainya di depan rumah korban, pelaku melihat motor honda tiger warna hitam terparkir tanpa kunci stang di teras. Pelaku kemudian  membuka pintu pagar rumah korban yang tidak digembok dan mengambil motor korban. Selanjutnya  motor tersebut dibawa pelaku dan disembunyikan di rumahnya  selama 5 hari.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Warga Tidak Jual Tanah Sembarangan

“Kemudian pelaku menggunakan motor ini untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Diketahui juga pelaku DD (19) merupakan residivis kasus yang sama, di mana sebelumnya pelaku diproses hukum di wilayah Polres Jayapura dan telah bebas dari Lapas Abepura. Namun setelah bebas bukannya ada efek jerah, justru kembali melakukan aksi yang sama.

Pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahunpenjara,” tegas AKP Lintong. (roy/tho).

SENTANI-Anggota tim Paniki Polsek Sentani Kota membekuk seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)   di Halaman parkir RSUD Yowari, Doyo Baru, Kamis, (9/4).
Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak kepada media ini, Sabtu (10/4), menjelaskan, pelaku  berinisial DD (19)  merupakan residivis kasus Curanmor. Dia ditangkap petugas beserta barang bukti satu unit motor honda tiger DS 5073 AS, yang merupakan motor milik korban Amdis Layak (22).

“DD ditangkap saat sedang berada di RSUD Yowari Doyo Baru,” Kamis (9/4).
Dia menjelaskan, pelaku DD diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik korban Amdis Layak (22) yang tinggal di Perumahan Pemda Doyo Baru, Selasa (24/3). Saat melakukan aksinya, pelaku  berjalan kaki dari tempat tinggalnya. Sesampainya di depan rumah korban, pelaku melihat motor honda tiger warna hitam terparkir tanpa kunci stang di teras. Pelaku kemudian  membuka pintu pagar rumah korban yang tidak digembok dan mengambil motor korban. Selanjutnya  motor tersebut dibawa pelaku dan disembunyikan di rumahnya  selama 5 hari.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Warga Tidak Jual Tanah Sembarangan

“Kemudian pelaku menggunakan motor ini untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Diketahui juga pelaku DD (19) merupakan residivis kasus yang sama, di mana sebelumnya pelaku diproses hukum di wilayah Polres Jayapura dan telah bebas dari Lapas Abepura. Namun setelah bebas bukannya ada efek jerah, justru kembali melakukan aksi yang sama.

Pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahunpenjara,” tegas AKP Lintong. (roy/tho).

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img