25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Penegakan Hukum Mengacu Permenkes

Alfons Awoitauw (Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura melalui cluster operasi, akan menerapkan sanksi hukum kepada setiap pelanggar, khususnya pengedara maupun pengemudi mobil angkutan umum yang tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayaura dalam  percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura yang membawahi Cluster Operasi, Alfons Awoitauw menegaskan, sehubungan dengan itu, ada dua sanksi hukum yang bisa diterapkan. Pertama sanksi administrasi dan juga sanksi sidang di tempat.

“Terkait dengan pelanggaran aturan, pemerintah ada dua sanksi yang akan kita terapkan yaitu secara administrasi dan sidang di tempat,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini saat dihubungi, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, pihaknya selama satu minggu ini menghimpun data di lapangan mengenai penerapan surat edaran Bupati Jayapura tersebut.

Baca Juga :  Paripurna LKPD Bupati Dianggap Ilegal?

“Nanti akan diserahkan kepada tim gugus tugas  percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Nanti akan evaluasi kalau merasa bahwa harus ada penindakan di tempat maka gugus tugas harus menyurat ke kepada Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Dinas Perhubungan.

Diungkapkan, dua unsur saja sudah bisa melakukan penindakan, yakni kepolisian dan dinas perhubungan. Karena bagian PPNS kita tidak ada, maka kita menyurat pihak kejaksaan,”paparnya.

Menurutnya, pihaknya selaku  cluster operasi akan melaporkan bahwa dalam satu minggu ini, banyak yang tidak mematuhi aturan sehingga harus ada efek jera.  Kata dia, sambil menunggu kejaksaan,  kepolisian dan berhubungan bisa melakukan penindakan di tempat.

“Surat sudah disiapkan ke kejaksaan, itu tinggal surat masuk selesai, tapi arahannya harus dari gugus tugas. Karena di dalam cluster operasi ini ada Dinas Perhubungan, Satpol PP kepolisian, TNI, Rapi, KNPI dan Orari,”jelasnya.

Baca Juga :  Warga Hanya Boleh Buang Sampah Malam Hari

Sehubungan dengan itu, dasar hukum untuk melakukan penindakan di tempat akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan  Covid-19. Di mana pada pasal 13 poin 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk

moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (roy/tho)

Alfons Awoitauw (Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura melalui cluster operasi, akan menerapkan sanksi hukum kepada setiap pelanggar, khususnya pengedara maupun pengemudi mobil angkutan umum yang tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayaura dalam  percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura yang membawahi Cluster Operasi, Alfons Awoitauw menegaskan, sehubungan dengan itu, ada dua sanksi hukum yang bisa diterapkan. Pertama sanksi administrasi dan juga sanksi sidang di tempat.

“Terkait dengan pelanggaran aturan, pemerintah ada dua sanksi yang akan kita terapkan yaitu secara administrasi dan sidang di tempat,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini saat dihubungi, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, pihaknya selama satu minggu ini menghimpun data di lapangan mengenai penerapan surat edaran Bupati Jayapura tersebut.

Baca Juga :  Melihat Lebih Dekat Situs Megalitik Tutari di Doyo Lama

“Nanti akan diserahkan kepada tim gugus tugas  percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Nanti akan evaluasi kalau merasa bahwa harus ada penindakan di tempat maka gugus tugas harus menyurat ke kepada Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Dinas Perhubungan.

Diungkapkan, dua unsur saja sudah bisa melakukan penindakan, yakni kepolisian dan dinas perhubungan. Karena bagian PPNS kita tidak ada, maka kita menyurat pihak kejaksaan,”paparnya.

Menurutnya, pihaknya selaku  cluster operasi akan melaporkan bahwa dalam satu minggu ini, banyak yang tidak mematuhi aturan sehingga harus ada efek jera.  Kata dia, sambil menunggu kejaksaan,  kepolisian dan berhubungan bisa melakukan penindakan di tempat.

“Surat sudah disiapkan ke kejaksaan, itu tinggal surat masuk selesai, tapi arahannya harus dari gugus tugas. Karena di dalam cluster operasi ini ada Dinas Perhubungan, Satpol PP kepolisian, TNI, Rapi, KNPI dan Orari,”jelasnya.

Baca Juga :  93,93 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Karena Belum Divaksin

Sehubungan dengan itu, dasar hukum untuk melakukan penindakan di tempat akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan  Covid-19. Di mana pada pasal 13 poin 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk

moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (roy/tho)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img