Alfons Awoitauw (Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura melalui cluster operasi, akan menerapkan sanksi hukum kepada setiap pelanggar, khususnya pengedara maupun pengemudi mobil angkutan umum yang tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayaura dalam percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura yang membawahi Cluster Operasi, Alfons Awoitauw menegaskan, sehubungan dengan itu, ada dua sanksi hukum yang bisa diterapkan. Pertama sanksi administrasi dan juga sanksi sidang di tempat.
“Terkait dengan pelanggaran aturan, pemerintah ada dua sanksi yang akan kita terapkan yaitu secara administrasi dan sidang di tempat,” kata Alfons Awoitauw kepada media ini saat dihubungi, Kamis (16/4).
Dia mengatakan, pihaknya selama satu minggu ini menghimpun data di lapangan mengenai penerapan surat edaran Bupati Jayapura tersebut.
“Nanti akan diserahkan kepada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Nanti akan evaluasi kalau merasa bahwa harus ada penindakan di tempat maka gugus tugas harus menyurat ke kepada Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Dinas Perhubungan.
Diungkapkan, dua unsur saja sudah bisa melakukan penindakan, yakni kepolisian dan dinas perhubungan. Karena bagian PPNS kita tidak ada, maka kita menyurat pihak kejaksaan,”paparnya.
Menurutnya, pihaknya selaku cluster operasi akan melaporkan bahwa dalam satu minggu ini, banyak yang tidak mematuhi aturan sehingga harus ada efek jera. Kata dia, sambil menunggu kejaksaan, kepolisian dan berhubungan bisa melakukan penindakan di tempat.
“Surat sudah disiapkan ke kejaksaan, itu tinggal surat masuk selesai, tapi arahannya harus dari gugus tugas. Karena di dalam cluster operasi ini ada Dinas Perhubungan, Satpol PP kepolisian, TNI, Rapi, KNPI dan Orari,”jelasnya.
Sehubungan dengan itu, dasar hukum untuk melakukan penindakan di tempat akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di mana pada pasal 13 poin 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk
moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (roy/tho)