Tim percepatan penanganan Covid-19 melalui klaster pengawasan dan operasi saat melakukan pengawasan kendaraan terkait penerapan waktu operasional dan pembatasan sosial di Kabupaten Jayapura, Selasa, (21/4).
SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui tim percepatan penanganan Covid-19 terus melakukan pengawasan terhadap penerapan waktu operasional dan pembatasan sosial di wilayah Kabupaten Jayapura guna memerangi penyebaran Covid-19 di wilayah itu
Pantauan media ini setiap hari tim gugus tugas melalui klaster pengawasan dan operasi selalu turun ke jalan untuk memastikan tidak adanya aktivitas masyarakat di atas pukul 14.00 WIT sebagaimana dengan surat edaran Bupati Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, tim gugus tugas melalui kluster pengawasan dan operasi terus melakukan pengawasan di lapangan, namun diakui, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya pengendara roda dua maupun sopir Angkot yang tidak mengindahkan aturan untuk tidak beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT.
“Kami masih melakukan pendekatan humanis meskipun kami membawa rotan, belum digunakan untuk memukul. Namun bukan tidak mungkin ke depan kami akan menerapkan tindakan di tempat sesuai dengan prosedur hukum yakni mengacu kepada Undang-undang Karantina Kesehatan,” kata Alfons Awoitauw saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (21/4).
“Kita turun ke jalan dan kami masih pakai himbauan. Harapan kami, kegiatan kami ini didukung oleh seluruh masyarakat supaya selalu berada di rumah dan tidak berada di jalanan,”katanya lagi.
Dia mengaku, sampai saat ini masih banyak masyarakat khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan umum berkeliaran di sepanjang jalan meskipun sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini tentunya sangat dikhawatirkan akan adanya penyebaran Covid-19 semakin meluas dan meningkat jika masyarakat terus membandel dan tidak mengindahkan aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.(roy/tho)